Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Parado dan Ingatan Berdarah Tambang Emas

Lombok Post Online • Kamis, 12 Februari 2026 | 11:19 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

oleh Ahmad Mujahidin (Mahasiswa UIN Jakarta)

LombokPost - Parado bukan wilayah tanpa sejarah, dan PT Sumbawa Timur Mining bukanlah aktor baru dalam ingatan masyarakat Bima khususnya masyarakat Kecamatan Parado, Kabupaten Bima. Parado, tanah ini menyimpan banyak memori kolektif yang berdarah khususnya peristiwa tahun 2011 silam.

Ketika penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan dijawab bukan dengan dialog, melainkan dengan represi, kekerasan, dan kriminalisasi. Sejak saat itu, bagi masyarakat Parado, nama PT Sumbawa Timur Mining tidak sekadar melekat pada investasi, tetapi pada trauma sosial yang belum pernah dipulihkan secara adil hari ini.

Maka ketika negara kembali memberikan izin eksplorasi emas kepada PT yang sama, luka lama itu kembali terbuka. Narasi legalitas yang hari ini dibawa  PT Sumbawa Timur Mining mengabaikan satu fakta mendasar pertambangan di Parado yang memiliki sejarah konflik dan kekerasan.

Tahun 2011 menjadi bukti bahwa kehadiran PT Sumbawa Timur Mining tidak pernah benar-benar melalui persetujuan bebas dan sadar masyarakat. Benturan antara warga dan aparat kala itu bukan peristiwa insidental, melainkan konsekuensi langsung dari kebijakan pertambangan yang lahir tanpa partisipasi rakyat secara kolektif.

Hingga kini, tidak ada pertanggungjawaban moral maupun politik yang tuntas atas tragedi tersebut. Dalam konteks itu, klaim bahwa kegiatan PT Sumbawa Timur Mining masih sebatas “eksplorasi” dan karenanya aman, menjadi ironi yang menyakitkan.

Bagi masyarakat Parado, eksplorasi bukan fase teknis, melainkan fase awal perampasan ruang hidup. Masuknya alat berat, pembukaan akses, dan pengeboran tanah bukan hanya mengubah lanskap fisik, tetapi juga menghidupkan kembali ketakutan akan penggusuran, kerusakan lingkungan, dan kekerasan negara yang dilegitimasi atas nama investasi.

Hari ini masyarakat parado digegerkan dengan mencuatnya data perizinan kembali tambang tersebut. Data tersebut menunjukkan bahwa PT Sumbawa Timur Mining secara resmi mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) eksplorasi emas seluas 19.260 hektare di wilayah Kecamatan Hu’u dan Kecamatan Parado, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Izin ini diterbitkan langsung oleh Menteri dan berlaku sejak 27 Juni 2025 hingga 27 Juni 2026, dengan status kegiatan masih pada tahap eksplorasi. Secara administratif, tambang ini legal. Namun pertanyaannya bukan sekadar soal legalitas, yang jauh lebih mendesak adalah apakah legalitas negara selalu sejalan dengan keadilan ekologis dan sosial bagi masyarakat lokal?

Hari ini, ketimpangan kuasa kembali dipertontonkan dengan jelas. PT Sumbawa Timur Mining hadir dengan modal dan izin negara, sementara masyarakat Parado hanya memiliki tanah, ingatan, dan keberanian untuk bertahan. Dalam situasi seperti ini, janji kesejahteraan yang kerap dikampanyekan perusahaan terdengar kosong. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa yang paling dulu dikorbankan bukan kepentingan perusahaan, melainkan keselamatan warga dan kohesi sosial masyarakatnya.

Pertambangan tidak hanya menggerus tanah, tetapi juga memecah relasi sosial dan menormalisasikan konflik sebagai bagian dari pembangunan. Dalam Skripsi Abdul Khalik, 2017 (Mahasiswa UIN Alauddin) merekam jelas kegelisahan itu secara jujur. Ia memperlihatkan bahwa penolakan masyarakat Parado terhadap PT Sumbawa Timur Mining hari ini bukan sikap emosional atau anti-kemajuan, melainkan sikap yang berakar pada pengalaman historis yang nyata. Warga menolak karena mereka tahu harga yang pernah dibayar darah, trauma, dan rasa tidak aman. Penolakan ini adalah bentuk rasionalitas politik masyarakat yang belajar dari sejarahnya sendiri.

Jika negara dan PT Sumbawa Timur Mining kembali memaksakan aktivitas tambang tanpa menyelesaikan luka masa lalu dan tanpa persetujuan masyarakat lokal, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan pengulangan tragedi. Parado tidak sedang melawan investasi, Parado sedang menolak untuk kembali menjadi korban.

Dalam konteks ini, perlawanan masyarakat bukan tindakan subversif, tetapi hak untuk mempertahankan kehidupan. Karena bagi warga Parado, tanah bukan sekadar wilayah konsesi, ia adalah saksi sejarah, dan sejarah berdarah 2011 tidak boleh diulang atas nama PT Sumbawa Timur Mining dan kepentingan tambang emas serta narasi kesejahteraan bersama.

Analisis Dampak Lingkungan dari berbagai Perspektif.

Dari sudut pandang Alquran, aktivitas tambang yang merusak lingkungan jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Manusia ditempatkan sebagai penjaga bumi, bukan perusaknya. Alquran mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi karena ulah manusia sendiri bumi sebagaimana ditegaskan dalam QS. Ar-Rum ayat 41. Ketika tanah rusak, air tercemar, dan kehidupan warga terancam akibat tambang, maka itu bukan sekadar masalah pembangunan, tetapi juga pelanggaran amanah Tuhan.

Secara hukum, kegiatan pertambangan wajib melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar. Undang-undang menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi merusak alam harus mencegah pencemaran dan menjamin hak masyarakat. Jika masyarakat Parado merasa tidak dilibatkan dan justru terancam kehilangan sumber hidupnya, maka aktivitas tambang tersebut patut dipertanyakan secara yuridis, meski memiliki izin resmi.

Ditilik dari sejarah Parado, tambang bukan pengalaman baru yang netral. Peristiwa berdarah tahun 2011 menjadi bukti bahwa pertambangan pernah memicu konflik dan kekerasan. Luka sejarah ini belum pernah benar-benar dipulihkan. Karena itu, kekhawatiran masyarakat hari ini bukan sikap berlebihan atau mengada-adakan, melainkan respon dan resistensi wajar dari pengalaman pahit yang pernah terjadi. Dan dilihat dari sisi lingkungan, eksplorasi dan pertambangan emas berisiko merusak lahan pertanian, sumber air, dan kesuburan tanah.

Bagi masyarakat Parado yang hidup dari bertani dan beternak, kerusakan lingkungan berarti kehilangan penghidupan. Tambang bersifat sementara, tetapi dampak lingkungannya bisa berlangsung lama. Secara sosial, kerusakan lingkungan selalu diikuti konflik dan ketimpangan. Tambang sering menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat sekitar menanggung resikonya. Perpecahan antar warga, rasa tidak aman, dan meningkatnya kemiskinan adalah dampak nyata yang kerap menyertai aktivitas tambang.

Karena itu, dampak lingkungan tambang tidak bisa dilihat sebagai urusan teknis semata. Ia menyangkut tanggung jawab agama, kewajiban hukum, pelajaran sejarah, dan keadilan sosial. Bagi masyarakat Parado, menjaga tanah dan lingkungan bukan pilihan, tetapi cara mempertahankan hidup. Fastabiqul khairat. (*)

Editor : Kimda Farida
#investasi #administratif #pertambangan #rakyat #eksplorasi #Bima