oleh:
Robyan Bafadal
(Peminat Masalah Sosial dan Politik)
DALAM demokrasi intinya kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Rakyat yang berkuasa dan menentukan ke mana arah suatu negara bangsa.
Maka kemudian riuh rendah rakyat menyampaikan aspirasinya. Masa dulu rakyat kemudian berbantah-bantahan di media mengenai suatu peristiwa.
Berlembar dan berjilid karya tulis perbincangan mengenai suatu hal diperdebatkan. Kini beralih ke ragam media sosial misal instagram, Facebook, X (dulu Twitter) dan ragam lainnnya.
Terutama di X yang dianggap kasta tertinggi media sosial kemudian riuh rendah perdebatan rakyat sebagai publik mengenai kebijakan yang dibuat negara.
Salah satu yang menarik pada masa kini mengenai ucapan dan tulisan dari Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto yang mengecam berbagai kebijakan presiden terutama yang berkaitan dengan pemenuhan janji kampanyenya.
Dia hadir dalam berbagai siniar untuk mengkritik keras berbagai kebijakan presiden.
Namanya mulai mendapat perhatian ketika mengirim surat ke UNICEF berkaitan dengan kematian anak di NTT dengan bunuh diri karena tak mampu membeli alat tulis senilai Rp 10 ribu.
Baginya ini kegagalan besar negara yang menggelontorkan sekian ratus triliun untuk berbagai proyek mercu suar yang tidak ada kaitan dengan kebutuhan nyata rakyat.
Alih-alih mendapat jawaban aksi ini malah menyebabkan munculnya aksi teror kepada dirinya dan keluarga.
Dirinya mendapat ancaman penculikan dari sebuah nomor yang ditengarai dari Inggris. Dirinya juga mendapat ancaman pembunuhan sehari setelah melakukan orasi.
Tidak sampai di sana, ibunya juga mendapat kiriman berita bahwa anaknya menggelapkan dana kampus.
Bahkan beredar meme bahwa dia adalah pendukung LGBT. Teror seperti ini tidak perlu heran karena terjadi di negara yang demokrasinya belum matang.
Padahal yang dilakukan Tyo mewakili kegelisahan sekian banyak orang yang tersalurkan maupun yang terpendam. Banyak yang ingin mengkritik tapi tidak tahu caranya.
Banyak yang ingin mengkritik tapi tidak berani mengungkapkan. Dan Tyo mewakili mereka semua itu.
Apa jawaban negara ketika ditanya teror yang terjadi pada Tyo? Paling menarik tanggapan dari Menteri HAM mengenai hal ini.
Menurutnya kritik Tyo terhadap berbagai kebijakan pemerintah adalah Pelanggaran HAM!
Apa pasal? Karena menurutnya kritik itu dapat menyakiti hati rakyat karena pemerintah merancang program-program itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurut menteri apa yang dilakukan Tyo bukanlah kritik tetapi penghinaan.
Kritik dilindungi sebagai bagian dari pelaksanaan HAM tetapi tidak untuk penghinaan.
Menteri menambahkan agar generasi muda untuk mengontrol etika saat menyampaikan kritik tersebut agar bersifat membangun dan membantu program pemerintah berjalan baik.
Apa itu teror? Dari sisi bahasa teror diartikan (1) perbuatan sewenang-wenang (kejam, bengis, dan sebagainya); (2) usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan.
Sementara secara istilah sebagaimana ditulis Agus Maftuh (terbit pertama tahun 2004) teror memiliki beberapa pengertian (1) pemakaian kekerasan secara sistematis untuk mencapaitujuan politis (merebut, mempertahankan, atau menerapkan kekuasaan); (2) keseluruhan tindakan kekerasan, penyerangan,penyanderaaan warga sipil yang dilakukan sebuah organisasi politik untuk menimbulkan kesan kuat atas suatu negara, negaranya sendiri atau orang lain; (3) sikap menakut-nakuti; (4) penggunaan kekerasan atau intimidasi; (5) kekerasan yang sangat jelas ditunjukan kepada warga sipil yang dipilih secara acak dalam usha menimbulkan rasa takut yang menyebar kemana-mana dan karenanya mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Berdasarkan catatan Komisi Kejahatan Nasional Amerika sebagaimana dikutip oleh Frank E. Hagan (terbit pertama tahun 1982) ada beberapa jenis terorisme.
Pertama, terorisme politik yaitu perilaku kekerasan kriminal yang dirancang guna menumbuhkan rasa ketakutan di kalangan masyarakat demi kepentingan politik.
Kedua, terorisme non politis yakni mencoba menumbuhkan rasa ketakutan dengan cara kekerasan demi kepentingan pribadi.
Ketiga, quasi terorisme, digambarkan ‘dilakukan secara insidental namun tidak memiliki muatan ideology tertentu lebih untuk tujuan pembayaran’.
Keempat, terorisme politik terbatas diartikan sebagai teroris yang memiliki motif politik dan ideologi namun lebih ditujukan dalam mengendalikan negara.
Kelima, terorisme negara atau pemerintahan yang mendasarkan kekuasaannya dengan ketakutan dan penindasan dalam mengendalikan masyarakatnya.
Dari sekian banyak bentuk terorisme itu maka yang paling dampaknya adalah terorisme negara. Kerusakan yang diakibatkan oleh terorisme negara sangat besar bila dilihat dari kualitas dan kuantitasnya.
Sebabnya karena terorisme negara dapat memanfaatkan atau menyalahgunakan struktur dan infrastruktur yang dimiliki oleh negara.
Apalagi bila ditambahkan kemudian sampai sejauh ini tidak pernah negara mengakui melakukan teror kepada rakyatnya.
Bila kemudian bersama-sama telah dibuktikan terjadi teror maka negara akan menyangkal sebagai pelaku dan kemudian meletakan kesalahan kepada mereka yang ada di lapangan.
Negara kemudian lepas tangan atas teror itu.
Segala bentuk terorisme menyebabkan ketakutan berupa fisik dan psikologis.
Ketakutan ini disebarkan dengan modus memproduksi sebuah wacana pemikiran dan tindakan yang diarahkan pada penciptaan cara-cara penyebaran horor di dalam masyarakat.
Tujuan akhirnya menimbulkan trauma psikologi dan kekacauan sebagai suatu cara mengekspresikan kehendak berkuasa atau mempertahankan kekuasaan.
Semoga Tyo kuat menghadapi teror yang terjadi kepadanya.
Semoga segala wacana buruk yang ditujukan kepadanya kuat dia hadapi. Segala wacana buruk itu untuk merendahkan semangatnya berjuang melawan sesuatu yang dia anggap tidak adil.
Pelakunya sedang mengembangkan apa yang disebut oleh Yasraf Amir Pillliang (terbit tahun 2001) sebagai horrorsophy atau ilmu yang menyebarkan ketakutan. (*)
Editor : Kimda Farida