Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perda BPP NTB Digodok, Polemik Biaya SMA/SMK Menuju Titik Terang

A
Penulis: Ali Rojai❯
Plt Kepala Disdikpora NTB Surya Bahari.
Plt Kepala Disdikpora NTB Surya Bahari.

LombokPost- Polemik Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) SMA/SMK negeri di NTB mulai menemui titik terang. Pemprov NTB kini bergerak cepat menggodok Perda BPP sebagai payung hukum tetap setelah sebelumnya diberlakukan moratorium penarikan akibat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Advertisement

Penggodokan regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas keresahan sekolah sejak pungutan BPP dihentikan berdasarkan edaran kepala dinas. Tanpa payung hukum yang kuat sekolah dinilai kesulitan mengelola kebutuhan operasional pendidikan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) NTB Surya Bahari mengatakan proses penyusunan Perda BPP kini telah masuk tahap penting. Draf regulasi tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan tengah dibahas bersama Komisi V DPRD NTB.

“Tinggal nanti DPRD bersidang untuk menetapkan pansusnya. Kalau itu sudah muncul, insya Allah pendidikan akan indah pada waktunya,” ujar Surya.

Advertisement

Ia menargetkan Perda BPP dapat rampung dalam waktu enam bulan ke depan. Regulasi ini nantinya menjadi dasar hukum permanen agar tata kelola dana pendidikan lebih transparan dan akuntabel.

Selama masa transisi Surya meminta seluruh sekolah tetap mematuhi moratorium penarikan BPP yang telah ditandatangani Gubernur NTB. Namun demikian sekolah masih diperbolehkan menerima partisipasi orang tua siswa sepanjang sesuai dengan ketentuan Permendikbud.

Ia menegaskan prinsip utama partisipasi BPP adalah sukarela tanpa penetapan nominal tertentu dan tanpa tenggat waktu.

Advertisement

“Tidak boleh ada unsur paksaan dalam bentuk apa pun,” tegas Surya.

Di tengah moratorium sejumlah sekolah mulai melakukan inovasi penggalangan dana. Salah satunya dilakukan SMAN 1 Masbagik Lombok Timur yang menggandeng takmir masjid setempat untuk membuka sumbangan sukarela melalui sistem amplop.

Di sisi lain Ombudsman mencatat adanya peningkatan laporan masyarakat terkait dinamika pungutan pendidikan di lapangan. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kebingungan antara kebijakan moratorium dan kebutuhan operasional sekolah.

Kehadiran Perda BPP dalam enam bulan mendatang diharapkan menjadi jawaban permanen atas polemik yang terjadi. Dengan regulasi yang jelas sekolah tidak lagi ragu dalam mengelola dana pendidikan sementara orang tua siswa mendapatkan kepastian hukum.

Surya berharap pengesahan Perda BPP membuat kualitas layanan pendidikan di SMA dan SMK negeri terus meningkat tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Perda BPP SMA/SMK Negeri NTB Mulai Berlaku Juli, Jadi Solusi Keterbatasan Dana BOS

Perda BPP SMA/SMK Negeri NTB Mulai Berlaku Juli, Jadi Solusi Keterbatasan Dana BOS

Perda BPP mulai diterapkan Juli. Regulasi ini menjadi payung hukum pendanaan pendidikan untuk mendukung program sekolah.

Gedung DPRD NTB Dibangun Empat Lantai Mulai 2027

Gedung DPRD NTB Dibangun Empat Lantai Mulai 2027

Pemerintah menargetkan pembangunan fisik gedung baru DPRD NTB di awal 2027

DPRD NTB Tak Satu Suara soal Penghapusan Pokir

DPRD NTB Tak Satu Suara soal Penghapusan Pokir

Anggota DPRD NTB dari Partai Perindo M. Nashib Ikroman menampik klaim yang menyebut seluruh anggota dewan ikhlas jika anggaran pokir dihapus

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer