Raperda Sumbangan Pendidikan NTB Diperjelas, DPRD Ingin Cegah Pungutan Sekolah

LombokPost- Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sumbangan Dana Pendidikan NTB terus bergulir.
Komisi V DPRD NTB ingin memastikan regulasi itu memberikan kepastian hukum terkait sumbangan pendidikan sekaligus mencegah munculnya praktik pungutan di sekolah.
Salah satu poin penting dalam penyempurnaan adalah memperjelas batasan antara sumbangan pendidikan dan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
Regulasi ini diharapkan tidak menimbulkan kerancuan interpretasi yang berpotensi membuka celah pungutan kepada peserta didik maupun wali murid.
Anggota Komisi V DPRD NTB Didi Sumardi mengatakan, draf raperda akan mengatur objek sumbangan pendidikan secara lebih luas.
Sumbangan tidak hanya berbentuk uang tunai, tetapi juga dapat berupa barang dan jasa.
Menurutnya, perluasan objek pengaturan itu harus diikuti dengan perincian aturan yang jelas. Tujuannya memastikan pelaksanaan sumbangan pendidikan tetap sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Didi juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi eksploitasi peserta didik melalui mekanisme sumbangan sekolah.
Karena itu, raperda harus memiliki rumusan yang tegas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat pengelola sekolah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



