LombokPost- Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK NTB mendorong Pemprov NTB mempertimbangkan guru yang memiliki pengalaman dan kemampuan manajerial mengisi kepala sekolah yang lowong. Serta memiliki loyalitas.
Ketua MKKS SMK NTB Iwan Supriadi menyambut baik kebijakan Kemendikdasmen menerbitkan Permen Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Salah satu poin dari peraturan baru ini adalah Guru Penggerak tidak lagi menjadi syarat wajib bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah.
Menurutnya, pendaftaran guru penggerak dilakukan secara online. Hanya menjawab soal yang disiapkan dalam jaringan (daring). Sementara untuk kemampuan manajerial dan pengalamannya tidak ditahu.
“Sebagian besar guru penggerak ini masih muda atau baru, ini bukan calon kasek,” cetus Iwan.
Ia mengusulkan guru yang menjadi wakil kepala sekolah dan memiliki kemampuan manajerial bisa mengisi sekolah yang lowong.
Karena mereka sudah berpengalaman mendampingi kepala sekolah dalam berbagai urusan. “Sekarang dengan aturan ini semua guru memiliki kesempatan menjadi kepala sekolah,” ujar Iwan.
Ia tidak menampik guru penggerak lebih maju dari guru non penggerak soal kemampuan Informasi dan Teknologi (IT). Namun dari segi manajerial dan pengalaman guru non penggerak tidak diragukan. Bahkan, mereka sudah menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, kurikulum, dan bidang humas. Belum lagi loyalitasnya terhadap sekolah tidak diragukan lagi.
“Pengalaman dan loyalitas yang dibutuhkan menjadi kepala sekolah,” pungkasnya.
Editor : Prihadi Zoldic