LombokPost- Seleksi Calon Kepala Sekolah (CKS) NTB resmi dibuka. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) NTB membuka pendaftaran sejak 18 Februari hingga 31 Maret.
Langkah ini dilakukan untuk mengisi banyaknya jabatan kepala sekolah (kasek) SMA sederajat di NTB yang masih kosong atau diisi pelaksana tugas (Plt). Saat ini tercatat sedikitnya 37 jabatan kasek belum terisi definitif.
Plt Kepala Disdikpora NTB Surya Bahari menegaskan, seluruh mekanisme Seleksi CKS telah diumumkan secara terbuka, termasuk persyaratan dan tahapan seleksi.
Seleksi CKS tidak hanya menargetkan pengisian 37 jabatan kosong. Disdikpora NTB menyiapkan hingga 100 calon kepala sekolah sebagai antisipasi kekosongan ke depan.
“Untuk yang kita seleksi ini mungkin bukan hanya 37 orang. Tapi bisa sampai 100 orang. Minimal 37 untuk mengisi kekosongan, sisanya menjadi cadangan,” ujar Surya.
Seleksi CKS disiapkan sebagai langkah strategis menjaga stabilitas kepemimpinan sekolah di tingkat SMA sederajat. Dalam pelaksanaannya, Disdikpora menerapkan skema non-reguler. Skema ini mempercepat pengisian jabatan tanpa menunggu tahapan pendidikan dan pelatihan (Diklat).
Tahapan seleksi meliputi pendaftaran mandiri di laman Ruang GTK pada 18–28 Februari, verifikasi berkas 2–5 Maret, pengumuman administrasi 6 Maret, uji kompetensi berbasis komputer (CAT) 11–13 Maret, dan wawancara 26–27 Maret, serta pengumuman akhir 31 Maret.
Peserta yang lolos wawancara dapat langsung ditugaskan menjadi kepala sekolah meski belum mengikuti Diklat. Namun masa jabatan hanya satu periode (empat tahun).
Surya menjelaskan, kepala sekolah yang diangkat melalui skema non-reguler tetap bisa mengikuti seleksi reguler (Diklat). Jika lulus, mereka berpeluang menjabat hingga dua periode. Sebaliknya, jika tidak lulus Diklat, maka kepala sekolah tersebut hanya dapat menjabat satu periode saja.
Dalam seleksi CKS, Pemprov NTB juga tidak menetapkan kriteria khusus di luar persyaratan umum yang telah diumumkan.
“Kriteria khusus untuk ini-itu tidak ada,” tegas Surya.
Editor : Redaksi Lombok Post