Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Adendum 50 Hari Berakhir tanpa Progres, DPRD Desak Black List Kontraktor Proyek Lenangguar-Lunyuk

U
Penulis: Umar Wirahadi❯
Sekretaris Komisi IV DPRD NTB Hasbullah Muis Konco (kanan) dan Anggota Komisi IV Syamsudin Madjid (kiri) mendesak agar kontraktor proyek long segment Lenangguar-Lunyuk di-black list.
Sekretaris Komisi IV DPRD NTB Hasbullah Muis Konco (kanan) dan Anggota Komisi IV Syamsudin Madjid (kiri) mendesak agar kontraktor proyek long segment Lenangguar-Lunyuk di-black list.

 


Advertisement

LombokPost – Adendum atau pemberian tambahan waktu pekerjaan selama 50 hari terhadap proyek long segment jalan provinsi Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, sudah berakhir.

Tapi progres pekerjaan masih jalan di tempat. Tidak ada progres yang signifikan sejak proyek mulai adendum 1 Januari lalu hingga berakhir Kamis (19/2).

Kondisi itu dibenarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan dan Jembatan Wilayah Pulau Sumbawa Miftahuddin Anshary. "Progres pekerjaan di lapangan masih stagnan," kata Miftahuddin, Kamis (19/2). 

Advertisement

Apakah akan dilanjutkan lagi atau diputus kontrak. "Terserah nanti bagaimana Pemprov saja," ujar Miftahuddin Anshary. 

Diketahui, proyek senilai Rp 19 miliar itu dikerjakan PT Amar Jaya Pratama Group (AJPG).

Proyek mengalami keterlambatan konstruksi di tahun anggaran 2025 dengan progres terakhir mencapai 60 sampai 65 persen.

Advertisement

Kontraktor PT AJPG diberikan adendum hingga 50 hari kerja terhitung sejak 1 Januari 2026 lalu.

Pemberian tambahan waktu pekerjaan itu diputuskan dalam rapat evaluasi di kantor Dinas PUPR NTB pada 31 Desember 2025. Tapi hingga adendum berakhir proyek belum juga tuntas. 

Komisi IV DPRD NTB yang membidangi infrastruktur merasa kesal dengan kontraktor jalan provinsi ruas Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.

Progres proyek yang stagnan membuat wakil rakyat naik pitam.

"Kontraktor nakal seperti ini harus diberikan sanksi tegas dan keras. Kontraktor ini harus di-black list," kata Sekretaris Komisi IV DPRD NTB Hasbullah Muis Konco. 

Disampaikan, proyek yang dikerjakan PT Amar Jaya Pratama Group (AJPG) harus menjadi pembelajaran penting bagi Pemprov NTB dalam menunjuk rekanan.

Proyek jalan provinsi long segment Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, belum tuntas hingga sekarang. Meski sudah diberikan adendum 50 hari kerja, tapi pekerjaan belum juga selesai.
Proyek jalan provinsi long segment Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, belum tuntas hingga sekarang. Meski sudah diberikan adendum 50 hari kerja, tapi pekerjaan belum juga selesai.

Sebab yang paling dirugikan karena keterlambatan proyek ini adalah masyarakat. Publik menjadi dirugikan karena jalan tersebut belum tuntas hingga saat ini.

"Karena jalan belum selesai, ujung-ujungnya yang dirugikan masyarakat. Pemerintah juga dirugikan. Jadi kami dorong diberikan sanksi tegas dan keras," papar politisi PAN itu. 

Anggota Komisi IV DPRD NTB Syamsudin Madjid turut menyoroti molornya proyek konstruksi jalan Lenangguar-Lunyuk. 

Sejak awal ia mempertanyakan kebijakan perpanjangan kontrak yang diberikan tanpa kejelasan penerapan sanksi denda.

"Saya heran kontrak tersebut langsung diperpanjang. Secara aturan mustinya kan harus ada denda dulu," kata Syamsudin. 

Menurutnya, meskipun diberikan adendum, kontraktor yang bersangkutan harus dilakukan evaluasi menyeluruh. Bila perlu dilakukan black list terhadap kontraktor asal Aceh itu.

Ini memberikan efek jera ke kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah di NTB. Dengan sanksi tegas seperti itu bisa menjadi pelajaran bagi kontraktor yang lain.

"Saya setuju di-black list saja. Supaya jangan terulang lagi pada kontraktor yang lain," tegas anggota dewan asal Sumbawa itu. 

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Gedung DPRD NTB Dibangun Empat Lantai Mulai 2027

Gedung DPRD NTB Dibangun Empat Lantai Mulai 2027

Pemerintah menargetkan pembangunan fisik gedung baru DPRD NTB di awal 2027

DPRD NTB Tak Satu Suara soal Penghapusan Pokir

DPRD NTB Tak Satu Suara soal Penghapusan Pokir

Anggota DPRD NTB dari Partai Perindo M. Nashib Ikroman menampik klaim yang menyebut seluruh anggota dewan ikhlas jika anggaran pokir dihapus

Soal Penyerangan Geng Motor di Mataran, Ketua Dewan Minta Pelaku Dihukum Berat

Soal Penyerangan Geng Motor di Mataran, Ketua Dewan Minta Pelaku Dihukum Berat

Ketua DPRD dan Wagub NTB mendesak penguatan pengawasan anak, penegakan hukum, penerangan taman, serta patroli mencegah kekerasan berulang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer