LombokPost – Program desa berdaya yang digencarkan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memantik sorotan akademisi.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram (Unram) Dr Lalu Wira Pria Suhartana menilai program ini rawan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Saya melihat program desa berdaya ini belum ada legalitas aturannya. Baik berupa perda atau pergub yang secara khusus mengatur tentang program ini," kata Lalu Wira Pria Suhartana. Minggu (15/3).
Pihaknya mempertanyakan dasar pelaksanaan program yang bertujuan menghapus kemiskinan ekstrem di NTB itu.
Seperti halnya program Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
"Saya hanya ingatkan pemerintah. Apa instrumen kebijakan untuk pelaksanaan program desa berdaya ini," ujar Wira.
Sebab jika tidak memiliki landasan aturan yang jelas, akan berpotensi menimbulkan persoalan hukum ke depan. Apalagi program ini sudah mulai berjalan dengan menggelontorkan anggaran puluhan miliar dalam APBD 2026.
"Kalau tidak ada landasannya pasti bermasalah. Konsekuensinya ke semua hal. Terutama aspek pidananya," ujar Wira.
Terkait tujuan program desa berdaya untuk menghapus kemiskinan ekstrem di NTB, pihaknya memberikan apresiasi positif.
Tapi terlepas dari visi yang mulia itu, sambung dia, pemerintah harus memperhatikan legalitas program. Karena anggarannya bersumber dari APBD yang berasal dari pajak rakyat.
"Masalahnya ini kan uang rakyat yang disalurkan dalam program ini. Bagaimana pun menjadi persoalan jika tidak dilaksakan tanpa aturan," cetusnya.
Kekhawatiran lain yang muncul adalah posisi desa dalam program ini. Dr Wira mempertanyakan sejauh mana desa memiliki otoritas untuk mengatur program desa berdaya jika aturan dasarnya tidak jelas.
"Kita khawatir program ini hanya menjadikan desa sebagai objek pembangunan proyek semata," imbuhnya.
Menurutnya, pembangunan desa seharusnya menempatkan desa sebagai subjek yang memiliki landasan hukum kuat untuk mengelola program secara mandiri.
Bukan sekadar pelaksana instruksi yang payung hukumnya masih diperdebatkan.
"Anggaran ini sudah diketok. Ini uang rakyat, sehingga harus transparan, akuntabel pemanfaatannya, dan harus berdasarkan SOP sehingga bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Lebih jauh ia mempertanyakan sikap politik DPRD NTB. Sebagai pengawas jalannya pemerintahan, legislator diminta untuk aktif menanyakan soal legalitas program itu.
"Kalau memang terbukti tidak ada aturan teknis, DPRD bisa menyetop dulu program ini. Karena ini kan sudah berjalan di lapangan," pungkas Lalu Wira Pria Suhartana.
Editor : Redaksi Lombok Post