LombokPost - Aparat Polsek Batukliang Utara mengamankan seorang pria berinisial D, warga Kecamatan Batukliang Utara. Pria 31 tahun itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Aik Bukak, Minggu (15/2).
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mencabuli empat anak laki-laki masing-masing berinisial MAK, MHS, A, dan MAA.
Kapolsek Batukliang Utara Iptu Muhammad Jupri membenarkan pengamanan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengajak korban berolahraga.
“Terduga pelaku mengajak korban berolahraga, kemudian mengiming-imingi dan memberikan uang sebesar Rp15 ribu sebelum melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama ketika berada di luar rumah.
Menurutnya, keterlibatan keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.
“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam menjaga keselamatan anak. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan aktif mengawasi pergaulan anak-anak,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat korban masih berusia anak-anak. Proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Rury Anjas Andita