LombokPost-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu bergerak cepat menangani kasus meninggalnya seorang anak yang diduga akibat kekerasan oleh ayah kandungnya. Penanganan dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kepala DP3A Dompu Miftahul Suadah mengatakan, pihaknya langsung menurunkan tim setelah informasi kasus tersebut beredar di media sosial pada Jumat (6/2).
“Kami segera melakukan respons cepat melalui tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memastikan kondisi keluarga korban serta kebutuhan pendampingan lanjutan,” katanya.
Pada Sabtu (7/2), Pemkab Dompu melalui tim UPTD PPA DP3A Dompu bersama psikolog dan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melakukan penjangkauan dan asesmen awal di kediaman keluarga korban di Kecamatan Dompu.
Selain melakukan asesmen, tim juga menyerahkan bantuan kebutuhan untuk keperluan doa arwah sebagai bentuk empati dan dukungan sosial kepada keluarga.
Asesmen dilakukan terhadap kondisi ibu korban, lingkungan tempat tinggal, serta anggota keluarga lainnya untuk mendapatkan gambaran awal terkait kebutuhan pendampingan.
Berdasarkan hasil penjangkauan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/2) dan melibatkan korban berinisial M, usia 5 tahun, serta terduga pelaku berinisial AB, usia 32 tahun, yang merupakan ayah kandung korban.
Diketahui, kedua orang tua korban telah menjalani pengobatan gangguan kejiwaan secara rawat jalan selama kurang lebih enam tahun dan pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram.
Suadah menegaskan, seluruh penanganan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan UPTD PPA serta standar pelayanan publik dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Pemerintah Kabupaten Dompu, lanjutnya, berkomitmen terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami memastikan korban dan keluarga mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta layanan pemulihan secara berkelanjutan,” katanya.
Editor : Akbar Sirinawa