Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru SMPN 2 Suralaga Belum Terima SK PPPK Paro Waktu

S
Penulis: Supardi/Bapak Qila❯
Dua guru honorer di SMPN 2 Suralaga yang tidak dapat SK PPPK Paro Waktu beberapa waktu lalu yang diserahkan oleh Bupati Lotim.
Dua guru honorer di SMPN 2 Suralaga yang tidak dapat SK PPPK Paro Waktu beberapa waktu lalu yang diserahkan oleh Bupati Lotim.

Lombokpost-Sejumlah guru di SMPN 2 Suralaga belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu.


Advertisement

Padahal, mereka sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS.

“Ada empat orang yang tidak dapat SK PPPK paro waktu. Kondisinya beda-beda. Ada yang tidak pernah mendaftar PPPK, ada juga yang mendaftar tapi tidak mendapatkan SK,” terang Wakil Kepala Sekolah SMPN 2 Suralaga Sahroni Kamaludin, Selasa (6/1).

Ia menjelaskan, salah seorang guru yang belum mengantongi SK PPPK paro waktu sebenarnya telah memenuhi kriteria. Mulai dari masa pengabdian, keikutsertaan dalam seleksi CPNS, hingga persyaratan administrasi lainnya.

Advertisement

Namun, hingga kini SK tersebut belum juga terbit.

Pihak sekolah akan berupaya meminta kebijakan dari pemerintah dan berkoordinasi dengan Dikbud Lotim maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim untuk memastikan status guru yang bersangkutan.

“Nanti kita akan ajukan lagi ke Pemkab Lotim, seperti apa solusi yang ditawarkan. Apakah bisa diusulkan lagi atau bisa langsung diberikan SK,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, salah seorang guru, Kartini, mengungkapkan dirinya telah mengabdi di SMPN 2 Suralaga sejak 2021 dan sempat mengikuti tes CPNS pada 2023.

“Saya mengikuti seleksi CPNS saat itu lantaran belum bisa melamar sebagai PPPK penuh waktu, belum memenuhi syarat untuk mendaftar karena baru dua tahun mengabdi,” katanya.

Tak berselang lama setelah tes CPNS tersebut, muncul aturan baru yang memperbolehkan honorer dengan masa pengabdian dua tahun mendaftar PPPK penuh waktu.

Namun, ia tidak bisa mendaftar di formasi PPPK karena datanya sudah terdaftar dalam seleksi CPNS.

Kartini menyebutkan, rekan sejawat seangkatannya di SMPN 2 Suralaga seluruhnya telah menerima SK.

Sementara hanya dirinya yang belum mendapatkan kejelasan, padahal seluruh persyaratan telah terpenuhi.

“Saya berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan kepada saya, terkait kejelasan status saat ini. Padahal semua syarat sudah terpenuhi,” pungkasnya. 

 

Advertisement
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kontrak PPPK Paro Waktu Bisa Diputus Sewaktu-Waktu

Kontrak PPPK Paro Waktu Bisa Diputus Sewaktu-Waktu

PPPK PW) yang memegang Surat Keputusan (SK) selama satu tahun tidak berarti aman tanpa evaluasi. Kontrak kerja tersebut dapat diputus di ten

Gaji PPPK Paro Waktu Guru di Lombok Utara Cair Bulan Ini

Gaji PPPK Paro Waktu Guru di Lombok Utara Cair Bulan Ini

Kabar baik bagi ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Gaji yang tertund

Guru PPPK Paro Waktu di Bima Diduga Telantarkan Anak-Istri Demi Siswi SMA

Guru PPPK Paro Waktu di Bima Diduga Telantarkan Anak-Istri Demi Siswi SMA

Dugaan penelantaran rumah tangga menyeret seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Donggo

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer