Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pecat Kadus tanpa Alasan, Kades Korleko Didemo Warga

Administrator • Jumat, 25 Januari 2019 | 16:05 WIB
UNJUKRASA: Warga Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji mendemo kepala desanya di depan Kantor Desa Korleko, kemarin
UNJUKRASA: Warga Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji mendemo kepala desanya di depan Kantor Desa Korleko, kemarin

SELONG-Ratusan warga Desa Korleko berunjukrasa di depan kantor Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, kemarin (23/1). Mereka  menuntut Kepala Desa Korleko Wildan diberhentikan. "Kades korleko tidak menjalankan undang-undang tentang perangkat desa," kata korlap aksi massa Azharuddin.


Ia menerangkan, Kades Korleko telah memberhentikan kadus tanpa alasan. Ditambah lagi dengan pengangangkatan Plt kadus. Kata Azharuddin, hal itu menyebabkan adanya dualisme kepemimpinan yang menyebabkan masyarakat terpecah. "Ini jelas melanggar undang-undang mengenai tata cara pengangkatan perangkat desa," tegasnya.


Dijelaskan, dalam undang-undang, perangkat desa diangkat sampai dengan usia 60 tahun. Karena itu, ia menegaskan, warga meminta kepada bupati untuk memberhentikan Kepala Desa Korleko. Dengan alasan telah melaksanakan tugas yang tidak sesuai dengan mekanisme undang-undang. "Bupati berhak memecat kepala desa apabila dia tidak menjalankan undang-undang," kata Azharuddin.


Ia menerangkan, jika permintaan tersebut tidak mendapat jawaban, maka pihaknya akan menuntut bupati. "Kalau bupati tidak memberhentikan kades yang tidak menjalankan undang-undang, berarti bupati juga tidak mentaati perundang-undangan,"  tambahnya.


Sementara itu, Kadus Gubuk Pandai Nasir menjelaskan, dirinya telah diberhentikan secara tidak hormat. Sesuai dengan perundang-undangan, masa jabatannya berakhir 14 September 2017 lalu. Sementara peraturan baru keluar 5 September 2017. Sehingga masih ada waktu luang untuk mengisi kekosongan. "Dalam peraturan disebutkan perangkat desa yang kurang dari 60 tahun bisa diangkat kembali," kata Nasir.


Ia menerangkan, ada empat kadus yang dipecat. Kadus Gubuk Timuq, Pedaleman, Gubuk Masjid, dan Gubuk Pandai. "Semau-maunya kepala desa ini. Ini yang turun adalah masyarakat yang masih senang sama kita," terang Nasir.


Nasir menegaskan, jika warga meminta kadus yang diberhentikan meminta untuk dikukuhkan kembali. Sementara berdasarkan hasil hearing dengan Camat Labuhan Haji, dikatakan massa dijanjikan untuk mediasi dengan bupati dan pihak terkait pekan depan. "Katanya hari Senin nanti akan dipertemukan kembali," ujarnya.


Selain menuntut peraturan pengangkatan perangkat desa, massa juga menuntut anggaran dana desa yang diduga tidak transparan. Selain itu, mereka juga menuntut BPD yang disinyalir tidak transparan.


Sementara itu, Kepala Desa Korleko Wildan diketahui tidak berada di lokasi saat ratusan warganya mengerumuni kantor desa. (tih/r7)


Editor : Administrator
#Selong