Lombokpost-Pemdes Jenggik akan mengelola enam unit ruko di rest area, di perbatasan Lombok Timur (Lotim) dan Lombok Tengah (Loteng). Ini dilakukan setelah mendapat lampu hijau secara lisan dari Pemkab Lotim.
”Belum dihibahkan secara resmi atau tertulis. Makanya kami kemarin bersurat kepada Pemkab Lotim untuk menindaklanjuti ucapan pak bupati,” terang Kepala Desa Jenggik Muhammad Izhar ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/12).
Izhar menyebut, jika enam roko di rest area bisa dikelola dengan baik, dan memberikan dampak kepada masyarakat. Pemkab Lotim siap untuk menghibahkan aset tersebut untuk dikelola sepenuhnya oleh Pemdes Jenggik.
Setelah pengelolaan ruko rest area secara tertulis keluar, pihaknya akan melakukan musyawarah bersama seluruh elemen masyarakat Desa Jenggik. Nantinya yang akan diprioritaskan untuk mengelola berasal dari masyarakat sekitar rest area.
“Kalau sudah keluar izin pengelolaan secara tertulis kita akan langsung musyawarah, terutama dengan masyarakat yang ada di sekitar rest area, supaya nanti tidak ribut,” katanya.
Pemdes Jenggik merencanakan rest area tersebut dijadikan sebagai pusat kegiatan UMKM masyarakat, mengingat desa Jenggik memiliki banyak UMKM. Terutama ibu-ibu PKK juga diharapkan dapat mengambil bagian dengan membuatkan kelompok UMKM.
Menurutnya, rest area memilik potensi besar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat jika dikelola dengan baik. Mengingat lokasi tersebut berada di pintu utama Lotim.
“Nanti kita tata agar lebih rapi dan indah supaya pengunjung yang masuk berbelanja bisa lebih aman dan nyaman,” katanya.
Lebih lanjut, adapun untuk pemanfaatan bendungannya, pihaknya juga akan menjalin kerja sama dengan Desa Montong Gamang, Kabupaten Loteng agar bendungan tetap terisi. Mengingat bendungan tersebut merupakan tadah hujan.
“Setelah MoU dengan Montong Gamang kita akan lepas ikan, silakan masyarakat memancing,” jelasnya.
Bupati Lotim Haerul Warisin menyampaikan Aset tersebut sejak diresmikan hingga saat ini belum dimanfaatkan. Sehingga Pemkab Lotim menyerahkan pengelolaannya tanpa biaya sewa kepada Pemdes Jenggik guna mendorong pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
“Ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi usaha masyarakat desa Jenggik, karena masyarakat setempat memiliki kreativitas dan kegigihan tinggi,” bebernya.
Editor : Siti Aeny Maryam