Lombokpost-Pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026, sebanyak 347 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selong mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri.
"Idul fitri tidak hanya membawa kebahagiaan bagi masyarakat indonesia, namun juga menjadi momen yang sangat ditunggu bagi narapidana yang beragama Islam," terang Kepala Lapas kelas IIB Selong Sudirman.
Kata dia, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, telah menyetujui Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Baca Juga: 1.212 Napi Terima Remisi Lebaran Idul Fitri dan Nyepi, Enam Orang Langsung Bebas
Pada hari raya ini pihaknya telah menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan R.I Nomor : PAS.454,456,458 dan 472 Tahun 2026 tanggal 21 Maret 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H kepada 2 orang perwakilan dari 347 Orang Narapidana.
"Yang mendapatkan remisi ini mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, " jelasnya.
Adapun rincian besaran remisi yang diperoleh masing-masing warga binaan yakni 15 Hari sebanyak 64 Orang, 1 Bulan 245 Orang, 1 Bulan 15 Hari 31 Orang dan 2 Bulan 7 Orang sehingga berjumlah 347 Orang termasuk 3 orang di antaranya tindak pidana korupsi.
Baca Juga: 77 Narapidana di NTB Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
Dirinya berharap dengan pemberian remisi ini, semua warga binaan yang ada untuk lebih aktif mengikuti program pembinaan agar pada saat kembali ke masyarakat menjadi manusia yang berguna dan bermanfaat buat sesama.
Editor : Akbar Sirinawa