
Lombok Post – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) berencana menerapkan digitalisasi penarikan retribusi parkir tepi jalan umum pada 2027.
Tujuannya, untuk meningkatkan efektivitas pemungutan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dishub KLU Iwan Maret mengatakan, sejauh ini penarikan retribusi parkir di seluruh titik dilaksanakan secara manual.
Sistem pemungutan yang masih manual dinilai perlu dievaluasi agar pengelolaannya lebih efektif.
“Kita akan mencari pola supaya lebih efektif penanganan parkir ini. Mungkin nanti kita akan melakukan model-model digitalisasi,” ungkap Iwan.
Baca Juga: DPRD KLU Minta Pemda Tetapkan Penanganan Krisis Air Bersih Gili sebagai Prioritas Darurat Daerah
Menurutnya, secara regulasi dan mekanisme, penarikan retribusi parkir tepi jalan umum sudah berjalan.
Petugas masih menggunakan karcis sebagai bukti pembayaran dalam proses pemungutan di lapangan.
Karena itu, rencana digitalisasi diarahkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan yang telah ada.
Yang pasti, tegasnya, Dishub KLU terus mencari pola yang tepat agar proses penarikan, pencatatan, hingga pengawasan retribusi dapat berjalan lebih efektif.
Iwan memastikan, setoran penerimaan dilakukan setiap bulan. Meski demikian, Iwan belum membeberkan besaran realisasi penerimaan retribusi parkir yang telah terkumpul maupun target yang ditetapkan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




