Hal ini disebabkan adanya kendala regulasi yang membuat proses penggajian belum dapat dilakukan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU Malasiswadi mengatakan, keterlambatan penggajian ini hanya dialami PPPK Paruh Waktu guru.
Sementara untuk tenaga teknis maupun medis tidak ada kendala. "Ada kesalahpahaman dalam proses penganggaran," katanya.
Malasiswadi menjelaskan, seluruh Organisasi OPD sudah menganggarkan kebutuhan gaji pegawai.
Namun, persoalan muncul di sektor pendidikan akibat perbedaan persepsi saat proses penyusunan anggaran.
Saat penganggaran dilakukan, pemerintah daerah masih beranggapan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru PPPK, sebagaimana praktik pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun, pemerintah pusat menghentikan penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji guru PPPK.
Kebijakan ini membuat pemerintah daerah harus mencari solusi baru.
Malasiswadi mengaku, saat ini pemerintah daerah terus melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat.
Misalnya dengan bersurat agar diberikan kelonggaran penggunaan dana BOS untuk penggajian guru PPPK.
Ia kembali menegaskan, bahwa kendala ini hanya terjadi pada tenaga pendidik. "Untuk OPD lain dan tenaga non-guru secara umum sudah berjalan normal,” katanya.
Jika pemerintah pusat tidak memberikan izin penggunaan dana BOS, pemerintah daerah terpaksa mengambil langkah lain.
Yakni dengan menghitung kembali kebutuhan anggaran dan memasukkan penggajian guru PPPK dalam skema anggaran daerah.
“Kita akan hitung kembali dan menyiapkan penganggarannya kalau memang tidak bisa lagi menggunakan dana BOS,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah menilai,kondisi ini cukup memprihatinkan.
Karena itu, dia mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret guna mempercepat pembayaran gaji.
Selain itu, Hakamah juga mengimbau para guru PPPK Paruh Waktu agar lebih proaktif melaporkan keterlambatan kepada pihak sekolah.
Dokumen kontrak kerja juga agar disimpan baik-baik. "Itu sebagai dasar hukum," katanya.
Dia berharap agar ada solusi cepat dan tepat dari pemerintah daerah. Sebab, para tenaga PPPK Paruh Waktu sudah lama menunggu pembayaran gajinya. "Apalagi di momen lebaran inikan kebutuhan sangat banyak," tutup Hakamah.
Editor : Siti Aeny Maryam