Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif di Bima Segera Rampung

M Islamuddin • Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:44 WIB
Gedung Kejari Bima. (Dok/Lombok Post)
Gedung Kejari Bima. (Dok/Lombok Post)

LombokPost-Kasus dugaan kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Bima segera menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima tengah menunggu rampungnya proses Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat Putera menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Bima untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.

“Sudah kami ekspose (gelar perkara), dan tim audit sedang merampungkan penghitungan,” kata Catur, Rabu (29/10).

Kasus ini berawal dari laporan nasabah bank dari kalangan PNS dari berbagai instansi pemerintahan di wilayah Kabupaten maupun Kota Bima telah diperiksa. Dari 100 orang lebih yang diperiksa, sebanyak 49 orang mengaku sebagai korban.

Seorang nasabah asal Kecamatan Asakota, Kota Bima yang melaporkan uang deposito senilai Rp 100 juta raib. Setelah ditelusuri, ternyata jumlah korban mencapai puluhan orang dengan dua kategori, yakni nasabah deposito dan nasabah kredit. 

Modus pelaku menguras uang negara dengan mencari nasabah dengan menawarkan kredit besar dan bunga murah serta anti ribet. Setelah mendapat korban, semua urusan administrasi tidak dilakukan di bank, melainkan dilakukan di rumah korban di Kelurahan Monggonao Kota Bima.

Selain itu, pelaku yang merupakan karyawan Bank  berinisial FF memanfaatkan nama para nasabah untuk melipatgandakan nilai pinjaman dari nilai yang diajukan dan disetujui nasabah.

Misalkan, seorang nasabah mengajukan pinjaman senilai Rp 100 juta, namun FF menaikkan nilai pinjaman hingga ada yang berjumlah sampai Rp 350 juta tanpa sepengetahuan pemilik nama.

Praktik FF berjalan mulus dalam beberapa bulan setelah kredit cair. Namun mulai terbongkar Januari 2025 setelah para nasabah menerima surat tagihan kekurangan pembayaran angsuran bulanan dari pihak bank. 

Para nasabah yang menjadi korban setiap bulan rutin membayar angsuran senilai yang dipinjam. Sementara dalam sistem bank nilai pinjaman nasabah lebih besar. 

Ditanya calon tersangka, Catur memastikan pihaknya telah mengantongi beberapa nama. “Mudah-mudahan hasil audit segera rampung, supaya kami bisa melangkah ke tahap berikutnya,” ujar pria yang akrab disapa Yabo ini.

Editor : Jelo Sangaji
#Kredit Fiktif #Bima #Kejari Bima