Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Bima Siapkan Tiga Skema Gaji Hemat untuk 14.077 PPPK Paro Waktu

M Islamuddin • Selasa, 18 November 2025 | 08:50 WIB
Bupati Bima Ady Mahyudi dan Wabup Irfan Zubaidy berfoto bersama usai penyerahan SK PPPK, Juni lalu.
Bupati Bima Ady Mahyudi dan Wabup Irfan Zubaidy berfoto bersama usai penyerahan SK PPPK, Juni lalu.

LombokPost - Skema gaji PPPK Paro Waktu di Kabupaten Bima masih ngambang. Di tengah tekanan fiskal, Pemkab Bima berencana mengalokasikan Rp 63 miliar per tahun untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu.

Namun pemerintah daerah masih menimbang dengan menyiapkan tiga skema gaji hemat.

Kabag Prokopim Setda Bima Suryadin menjelaskan, besaran gaji yang beredar saat ini masih bersifat opsi. Pemerintah daerah dan DPRD masih melakukan finalisasi angka melalui rapat bersama TAPD.

“Teman-teman Banggar sudah ketemu TAPD. Bahkan kemarin, kalau tidak salah, ada RDP juga. Angka kebutuhan totalnya sekitar Rp 63 miliar per tahun,” kata dia dihubungi Lombok Post, Senin (17/11).

Meski demikian, nominal pasti untuk masing-masing PPPK belum diputuskan. Menurut Suryadi, terdapat beberapa skema pembiayaan yang sedang dikaji.

“Nominalnya saya cek dulu ya, apakah yang Rp 300 ribu atau Rp 700 ribu. Karena skemanya memang beda-beda. Semakin besar ratenya, semakin tinggi tekanannya ke APBD,” jelasnya.

Pemkab Bima mempertimbangkan tiga rentang gaji yang dibahas, yakni Rp 300 ribu, Rp 700 ribu, dan Rp 1 juta per bulan. Besarannya akan disesuaikan dengan latar belakang penempatan PPPK saat masih honorer.

“Kalau yang sebelumnya SK TPU dari Bupati, rata-rata digaji Rp 700 ribu. Yang honorer sekolah atau sukarela, ya tetap di Rp 300 ribu. Sementara yang punya sertifikat profesi kemarin digaji Rp 1 juta, nanti tetap Rp 1 juta juga,” terangnya.

Yan sapaan akrabnya mengungkapkan, ada juga beberapa sektor seperti Damkar dan Satpol PP yang kemungkinan mendapat angka sedikit lebih tinggi, karena beban dan risiko kerja.

“Itu semua melihat kemampuan fiskal daerah. Finalnya nanti kalian bisa cek hasil pembahasan TAPD dan DPRD,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Bima telah menetapkan 14.077 tenaga honorer menjadi PPPK Paro Waktu. Mereka berasal dari 6.674 guru, 1.147 tenaga kesehatan, dan 6.056 tenaga teknis. Jumlah tersebut menempatkan Kabupaten Bima sebagai daerah ketiga terbanyak di Indonesia dalam mengakomodir PPPK Paro Waktu.

Baca Juga: Ancaman Banjir dan Tanah Longsor Meningkat, Bima-Dompu Tetapkan Status Tanggap Darurat

Namun, mereka tak akan menerima gaji setara Upah Minimum Kota (UMK) yang mencapai Rp 2,6 juta. Keterbatasan APBD menjadi alasan utama.

Bupati Bima Ady Mahyudi menegaskan, kebijakan ini merujuk pada regulasi Kemenpan-RB. Dalam aturan tersebut, PPPK Paro Waktu memang tidak wajib digaji sesuai UMK.

“Yang jelas, minimal penggajian nanti tidak di bawah yang pernah mereka terima sebelumnya,” ujarnya.

Ady mengakui, gaji PPPK Paro Waktu berada di bawah standar. Namun dia menilai, status kepegawaian mereka kini jauh lebih jelas dibanding masa honorer yang penuh ketidakpastian.

“Hari ini negara beri kesempatan. Meski gajinya belum standar, sabar saja dulu. Yang penting dapat NIP dulu. Siapa tahu tahun depan ada perubahan,” katanya

Editor : Jelo Sangaji
#PPPK paro waktu #Pemkab Bima #Bima #gaji pppk