Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Heboh APBD Bima 2026, Sekda Adel Linggi Ardi Akhirnya Buka Suara: Semua Sudah Sesuai Aturan dan Transparan

Nurul Hidayati • Kamis, 15 Januari 2026 | 16:15 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi
Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi

LombokPost - Menanggapi dinamika yang berkembang di tengah masyarakat terkait penyusunan dan penetapan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bima memberikan klarifikasi resmi.

Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, SE, pemerintah menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Klarifikasi ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman mengenai prosedur harmonisasi anggaran antara pihak eksekutif dan legislatif.

Tindak Lanjut Evaluasi Gubernur Sekda Adel menjelaskan bahwa proses ini bermula dari Surat Keputusan Gubernur NTB tertanggal 19 Desember 2025 mengenai hasil evaluasi Ranperda APBD 2026.

Berdasarkan aturan, Pemerintah Kabupaten Bima bersama DPRD diberikan waktu 7 hari untuk melakukan penyempurnaan.

“Proses penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD 2026 adalah bagian dari tugas dan fungsi normatif TAPD guna memastikan anggaran daerah siap diimplementasikan,” ujar Sekda Adel Linggi Ardi (14/1/2026).

Fakta dan Alur Administrasi Resmi Untuk memastikan akuntabilitas, TAPD memaparkan poin-poin administratif yang telah dipenuhi:

Surat ke DPRD: TAPD telah bersurat kepada Pimpinan DPRD pada 22 Desember 2025 untuk mengagendakan rapat harmonisasi sesuai batas waktu.

Keputusan Pimpinan DPRD: Telah terbit Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi yang ditandatangani oleh dua unsur pimpinan.

Nomor Registrasi (Noreg): Pemerintah Provinsi NTB melalui Biro Hukum telah memberikan Nomor Register resmi (Nomor 100.3.2/865/KUM/2025) pada 30 Desember 2025 sebagai dasar sah penerapan Perda APBD.

Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Ketua TAPD menekankan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan kepada Gubernur telah melampirkan rekomendasi Tim Evaluator Provinsi. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada tahapan yang dilompati atau dimanipulasi.

Pemerintah Daerah memandang dinamika yang terjadi sebagai hal yang lumrah dalam proses demokrasi dan penganggaran. Ke depan, TAPD berharap kerja sama antara pemerintah dan DPRD terus diperkuat agar seluruh tahapan penyusunan dokumen anggaran dapat terlaksana lebih efisien demi kepentingan masyarakat luas.

"Seluruh proses didasarkan pada prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah," pungkas Sekda.

Editor : Jelo Sangaji
#TAPD #evaluasi #Bima #APBD #dokumen