LombokPost - X milik Elon Musk kembali jadi sorotan dunia. Platform media sosial tersebut resmi dilaporkan oleh sembilan organisasi masyarakat sipil ke regulator Uni Eropa dan Prancis.
X diduga menggunakan data sensitif pengguna untuk keperluan iklan bertarget, yang dinilai melanggar aturan Digital Services Act (DSA) dan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.
Keluhan ini diajukan kepada Komisi Eropa dan Arcom (regulator media Prancis) pada Senin, 14 Juli 2025.
Dalam laporan tersebut, X milik Elon Musk disebut menampilkan iklan bertarget yang berdasarkan kategori data pribadi sensitif seperti pandangan politik, keyakinan agama, orientasi seksual, dan kondisi kesehatan, jenis data yang seharusnya dilindungi secara ketat di bawah Pasal 9 GDPR.
Pengaduan ini dilakukan oleh sembilan organisasi masyarakat sipil terkemuka, termasuk AI Forensics, European Digital Rights, Global Witness, dan Stichting Bits of Freedom.
Mereka menemukan dugaan pelanggaran setelah meninjau Ad Repository X, yaitu basis data iklan publik yang diwajibkan oleh DSA untuk keterbukaan informasi.
“Kami menemukan bahwa sejumlah merek besar dan institusi publik melakukan iklan bertarget di X, berdasarkan data yang tampaknya tergolong sensitif menurut hukum Eropa,” bunyi pernyataan bersama dari kelompok pengadu.
Penggunaan data sensitif pengguna oleh X dinilai sangat mengkhawatirkan.
Pasalnya, X termasuk dalam kategori Very Large Online Platform (VLOP) yang dikenai tanggung jawab lebih besar berdasarkan DSA.
Artinya, X harus memastikan bahwa iklannya tidak melibatkan pelacakan atau segmentasi berdasarkan data pribadi yang dilarang.
Regulasi DSA melarang praktik iklan bertarget berbasis data sensitif secara eksplisit. Jika terbukti melanggar, X milik Elon Musk dapat dikenai denda hingga 6 persen dari total omzet global perusahaan.
Sejak akhir 2023, Komisi Eropa telah membuka penyelidikan formal terhadap X, termasuk soal transparansi algoritma, akses peneliti terhadap data, hingga dugaan praktik manipulatif. Kini, dengan adanya laporan terbaru ini, X berada dalam tekanan hukum yang semakin besar.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak X, Komisi Eropa, maupun Arcom.
Namun, sejumlah analis memperkirakan bahwa regulator akan segera meminta klarifikasi dan menindaklanjuti kasus ini secara formal.
Pengamat menyebut bahwa laporan ini bisa menjadi preseden penting bagi penegakan regulasi digital di Eropa.
Jika X terbukti menggunakan data sensitif pengguna untuk iklan bertarget, maka denda miliaran euro bisa dijatuhkan, membuat X kembali jadi sorotan, bukan karena fitur canggihnya, tapi karena potensi pelanggaran aturan privasi paling serius di Eropa.
X milik Elon Musk kini berada di bawah tekanan besar. Laporan ini mempertegas pentingnya perlindungan data pribadi dalam era digital dan menjadi peringatan keras bagi semua platform besar yang bermain di ranah iklan online. (***)
Editor : Alfian Yusni