Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Situs Sejarah Diserang, Iran Siap Gugat Amerika Serikat dan Israel ke Jalur Hukum Internasional

Redaksi Lombok Post • Minggu, 17 Mei 2026 | 22:31 WIB
Istana Golestan Teheran, sebuah situs Warisan Dunia UNESCO, mengalami kerusakan selama agresi Israel-AS, 13 Maret 2026. (Press TV)
Istana Golestan Teheran, sebuah situs Warisan Dunia UNESCO, mengalami kerusakan selama agresi Israel-AS, 13 Maret 2026. (Press TV)

LombokPost— Pemerintah Iran menyatakan akan menempuh jalur hukum internasional untuk menggugat Amerika Serikat dan Israel. Langkah ini diambil menyusul kerusakan pada puluhan situs bersejarah dan monumen budaya akibat eskalasi militer yang terjadi beberapa waktu lalu.

Rencana tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Luar Negeri Iran, Kazem Gharibabadi, melalui pernyataan resmi di akun media sosial X miliknya pada Minggu (17/5/2026). Ia menegaskan bahwa pihak yang mengorbankan nilai sejarah demi ambisi politik dan militer harus memikul tanggung jawab penuh.

Dalam pernyataannya, Gharibabadi menekankan bahwa kekayaan budaya yang berada di wilayah Iran merupakan bagian dari peradaban dunia yang dilindungi oleh hukum humaniter internasional.

“Warisan budaya Iran bukan hanya aset nasional rakyat Iran; itu adalah bagian dari ingatan kolektif umat manusia. Republik Islam Iran akan mencatat dan mendokumentasikan agresi terhadap warisan budayanya ini dan akan menindaklanjutinya dalam kerangka tanggung jawab internasional,” ujar diplomat senior tersebut.

Berdasarkan data yang dirilis pemerintah Iran, terdapat sedikitnya 149 situs bersejarah dan museum yang tersebar di 20 provinsi menjadi sasaran serangan selama konflik bersenjata yang berlangsung sejak 28 Februari lalu, sebelum akhirnya mereda melalui kesepakatan gencatan senjata.

Baca Juga: Iran Tunjuk Ketua Parlemen Mohammad Baqer Qalibaf sebagai Utusan Khusus untuk China

Dari total infrastruktur kebudayaan yang terdampak, lima di antaranya merupakan situs yang berada di bawah perlindungan badan kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). Gharibabadi mengingatkan aturan internasional yang mengikat negara-negara dunia saat terjadi konflik horizontal.

“Menurut Konvensi Den Haag 1954 (UNESCO) dan aturan dasar hukum humaniter internasional, properti budaya harus dihormati dan dilindungi selama konflik bersenjata,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kerusakan ini menunjukkan eskalasi pelanggaran yang dilakukan pihak lawan telah melampaui batas operasional militer. “Kerusakan pada warisan budaya Iran selama agresi baru-baru ini menunjukkan bahwa cakupan pelanggaran yang dilakukan melampaui larangan penggunaan kekerasan dan perlindungan warga sipil, dan juga menargetkan memori sejarah dan peradaban bangsa Iran.”

Dampak dari kerusakan fisik pada sektor cagar budaya ini memerlukan biaya pemulihan yang tidak sedikit. Kementerian Warisan Budaya, Pariwisata, dan Kerajinan Tangan Iran memperkirakan proses renovasi dan perbaikan seluruh situs bersejarah yang rusak tersebut akan menelan anggaran sekitar 70 triliun rial atau setara dengan hampir 39 juta dollar AS.

Editor : Redaksi Lombok Post
#Israel #amerika #Teheran #iran