Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghindari penularan Covid-19 melalui makan bersama sambil berbincang-bincang. Namun, Ketua Koordinator Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal, karena pada kenyataannya di lapangan akan berbeda.
“Ngawur kebijakannya. Mereka (yang bikin kebijakan) tidak pernah makan di warteg. Yang makan di warteg ada orang tua terus kalau tersedak karena tergesa-gesa gimana? Apalagi sampai meninggal bukan karena Covid-19 tapi makan di warteg siapa yang tanggung jawab?” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Senin (26/7).
Apalagi, lanjutnya, durasi selama 20 hingga 30 menit akan terasa sangat singkat dan tidak efektif jika diterapkan pada pedagang kaki lima. Sebab, ada waktu yang terpakai untuk memasak dan mengolah makanan hingga siap dihidangkan.
“Apalagi kalau makan pecel lele di pinggir jalan. Ada proses waktu, matiin lele, goreng lelenya. Waktu menghidangkan dan lain-lain butuh waktu lebih dari 20 menit,” imbuhnya.
Mukroni menambahkan, sebaiknya pemerintah dapat tegas dalam memberikan kebijakan. Ia menilai kebijakan tidak boleh makan tempat tidak masalah. Asalkan warteg dapat beroperasi penuh hingga 24 jam.
“Pemerintah tegas, tidak perlu dibatasi waktu makan. Tegas. Dine in aja atau atau take away atau online line. Itu lebih safe daripada nanti membahayakan,” pungkasnya. Editor : Galih Mps