Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penarikan Pajak, Bapenda KLU Kembangkan Aplikasi Sipenda

Galih Mega Putra S • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:35 WIB
REKREASI: Sejumlah wisatawan yang akan berlibur ke Gili Tramena melalui Pelabuhan Bangsal, beberapa waktu lalu.
REKREASI: Sejumlah wisatawan yang akan berlibur ke Gili Tramena melalui Pelabuhan Bangsal, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU memutuskan mengembangkan teknologi aplikasi Sipenda (Sistem Pendapatan).

Aplikasi Sipenda ini dikembangkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Aplikasi Sipenda ini memudahkan para wajib pajak (WP) membayar kewajiban pajak mereka.

Sekaligus mencegah potensi terjadinya kebocoran PAD yang bisa berimbas merugikan daerah.

”Besok untuk pembayaran pajak, kita akan menggunakan Sipenda,” ujar Kepala Bapenda KLU Ainal Yakin.

Dikatakannya, aplikasi ini sudah diwacanakan sejak lama. Hanya saja belum bisa direalisasikan lantaran sejumlah kendala.

Saat ini, aplikasi Sipenda sedang dalam tahap penyempurnaan, dan akan di-launching 25 Mei mendatang.

”Ini sudah sesuai arahan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTB, bahkan ini diminta harus segara diluncurkan agar bisa segera digunakan masyarakat,” sambungnya.

Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, ada sembilan pokok jenis pajak bisa dibayarkan lewat aplikasi ini.

Di antaranya seperti pajak hotel dan restoran, pajak walet, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan beberapa pajak lainnya.

”Dengan aplikasi ini, OPD penghasil pajak lainnya tidak perlu lagi membuat laporan secara manual, cukup lewat online saja. Jadi semuanya ini terintegrasi semua dengan OPD penghasilan pajak lainnya,” terangnya.

Programmer PT Razen Teknologi Indonesia Rafif Adziabi mengatakan, agar sistem aplikasi ini bekerja, pemda diharuskan memiliki data daftar WP.

Data WP ini didaftarkan ke dalam aplikasi Sipenda, dan secara otomatis langsung diverifikasi oleh Bapenda.

”Misalkan ketika salah satu owner hotel mempunyai tiga hotel wajib pajak, dengan menggunakan aplikasi ini owner bisa membayarkan langsung dan akan dirincikan hotel mana saja yang telah dibayarkannya,” jelasnya.

Pada saat pembayaran, aplikasi ini secara langsung memverifikasi berapa jumlah yang harus dibayarkan WP dan apa saja yang telah dibayarkan.

Misalnya, WP membayar pajak Rp 100.000, maka di aplikasi secara langsung akan diperlihatkan rinciannya.

Tidak hanya itu, aplikasi ini juga memberikan kemudahan untuk Bapenda, terutama dalam persoalan data WP.

Bapenda tidak perlu lagi memilah pembayaran pajak dari siapa, dan untuk sektor pajak apa saja.

”Intinya aplikasi ini sudah bekerja otomatis langsung,” katanya.

Sementara ketika ada WP yang berutang atau belum membayar pajak, maka secara otomatis aplikasi ini akan mengirimkan notifikasi via email.

Di samping itu, saat ini juga tengah dikembangkan pengiriman notifikasi melalui WhatApps.

Aplikasi ini juga nantinya akan terus di-update. Ke depan juga akan dilakukan kolaborasi dengan mobile perbankan dan e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya. (fer/r9)

Editor : Kimda Farida
#aplikasi #KLU #bapenda