Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

OJK NTB Sebut Banyak Pegadaian Mandiri Belum Kantongi Izin

nur cahaya • Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:31 WIB

 

Rudi Sulistyo
Rudi Sulistyo
 

 

LombokPost-OJK NTB gencar mendorong semua perusahaan gadai mandiri untuk miliki izin.

Saat ini masih banyak usaha pegadaian mandiri yang belum memiliki izin, namun tetap beroperasi.

”Pegadaian yang sudah daftar ke kami (OJK) sudah banyak,” kata Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo saat dikonfirmasi di Mataram, Kamis (26/12).

Dijelaskannya, berdasarkan catatan OJK NTB, pegadaian mandiri yang sudah terdaftar resmi sebanyak empat pegadaian.

Selain itu, terdapat satu pegadaian mandiri yang baru mendaftarkan izinnya dan masih dalam proses.

”Ada beberapa yang belum, dan itu sudah kami laporkan ke Satgas Pasti,” jelas Rudi.

Menurut Rudi, kegiatan usaha pegadaian legal punya beberapa kelebihan.

Salah satunya memiliki perlindungan hukum.

Baik itu dari sisi kegiatan usahanya, pelaku usahanya, maupun dari sisi nasabah.

”Karena kalau dia legal, nanti bisa ada aduannya. Kalau aduannya bisa dilaporkan ke kami atau ke pegadaiannya. Itu nanti ada LSA nya, harus diselesaikan dalam beberapa lama dan ada perlindungannya,” terangnya

Di sisi lain, Rudi melihat usaha pegadaian di NTB masih didominasi oleh usaha gadai pribadi. Yakni, usaha gadai berupa kendaraan, handphone, surat kendaraan, hingga emas perhiasan.

Usaha gadai ini cukup  banyak ditemukan di sekitaran kampus dan lingkungan warga.

”Gadai-gadai pribadi itu, itu lebih ke arah pinpri alias pinjaman pribadi. Kami di OJK sudah memberikan literasi bahwa itu tidak bagus, karena tak ada perlindungan konsumennya,” jelasnya.

Dalam hal ini, Rudi mendorong seluruh pengusaha pegadaian mandiri di NTB untuk segera mendaftarkan badan usahanya di OJK.

Tujuannya, agar tercatat dan masuk ke dalam kategori pegadaian legal.

”Kalau sudah legal, pelaku usahanya bisa kami awasi, nasabahnya juga bisa dilindungi dengan perlindungan konsumen. Karena di kami ada APPK, aplikasi perlindungan konsumen. Sehingga pelaporan perusahaanya bisa diawasi OJK,” tandas Rudi. (fer/r9)

Editor : Kimda Farida
#literasi #mandiri #perlindungan #perusahaan #usaha #hukum #izin #OJK #NTB #gadai