LombokPost-Komoditas cabai di pasar tradisional NTB sempat mengalami kenaikan harga yang tinggi sejak akhir 2024 lalu. Seperti cabai rawit merah, harganya menyentuh Rp 100 ribu per kilogram.
Di pekan ketiga Januari 2025 ini, harga komoditas cabai terlihat berangsur turun.
Penurunannya terjadi pada semua jenis cabai.
Penurunan harga cabai ini diduga lantaran pasokannya ke pasar tradisional yang mulai meningkat.
Berdasarkan data perkembangan harga rata-rata barang kebutuhan pokok di 10 kabupaten/kota Disdag NTB, penurunan terjadi di beberapa komoditas pangan.
Di antaranya, cabai rawit merah turun Rp 12.367, dari Rp 87.467 menjadi Rp 75.100 per kilogram atau 16 persen.
Disusul cabai merah besar turun Rp 2.900, dari Rp 72.250 menjadi Rp 69.350 per kilogram atau 4 persen.
Bawang merah turun Rp 2.017, dari Rp 39.300 menjadi Rp 37.283 per kilogram atau 5 persen.
Cabai rawit hijau turun Rp 1.517, dari 26.467 menjadi 24.950 per kilogram atau 6 persen.
Cabai keriting turun sebesar Rp 933, dari 67.667 menjadi Rp 66.733 per kilogram atau 1 persen.
Sedangkan pangan yang mengalami kenaikan harga justru pada komoditas kelautan dan perikanan.
Di antaranya, ikan teri naik Rp 2.000, dari Rp 130.500 menjadi Rp 132.500 per kilogram atau 2 persen.
Kemudian udang segar naik Rp 1.633, dari Rp 60.003 menjadi Rp 61.667 per kilogram atau 3 persen.
Ikan bandeng naik Rp 714 dari 33.786 menjadi Rp 34.400 per kilogram atau 2 persen.
Ikan tongkol naik Rp 500, dari 24.350 menjadi Rp 24.850 per kilogram atau 2 persen.
Kepala Biro (Karo) Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma mengatakan, Indeks Perkembangan Harga (IPH) pekan ketiga Januari 2025 di NTB masih berada di posisi dua nasional, dengan angka 78 persen.
”Komoditas penyumbang utama cabai rawit, cabai merah, bawang merah, dan daging ayam ras dan telur ayam ras,” ujarnya.
Dibeberkannya, untuk komoditas cabai, mendagri meminta daerah untuk memperbanyak lahan cabai dengan program gerakan menanam. Sedangkan untuk Minyakita, disdag diminta agar mengecek ke distributor, bukan ke pasar.
”Kepala daerah dan TPID harus mengecek dan mengupayakan kembali gerakan menanam,” sambungnya.
”Disdag juga diminta mengecek pedagang minyak goreng. Apakah sudah terdaftar atau belum,” tandasnya. (fer/r6)
Editor : Kimda Farida