Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Koperasi Simpan Pinjam Harus Segera Kantongi Izin Usaha Elektronik

Geumerie Ayu • Kamis, 25 September 2025 | 10:39 WIB

Pengurus dan pengawas koperasi simpan pinjam se-NTB yang mengikuti kegiatan sosialisasi perizinan usaha simpan pinjam koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kabupaten/Kota NTB tahun 2025, Selasa.
Pengurus dan pengawas koperasi simpan pinjam se-NTB yang mengikuti kegiatan sosialisasi perizinan usaha simpan pinjam koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kabupaten/Kota NTB tahun 2025, Selasa.
LombokPost – Dinas Koperasi dan UKM (DKUKM) NTB secara proaktif mendorong legalitas usaha simpan pinjam koperasi di seluruh daerah.

Salah satunya, melalui kegiatan sosialisasi perizinan usaha simpan pinjam koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kabupaten/Kota NTB tahun 2025, Selasa (23/9).

Sosialisasi ini dihadiri 20 pengurus dan pengawas koperasi se-NTB.

Kepala DKUKM NTB Ahmad Masyhuri menekankan, legalitas merupakan kunci bagi keberlangsungan usaha simpan pinjam.

Pihaknya bersyukur, proses perizinan saat ini jauh lebih mudah dan cepat diakses oleh koperasi yang sudah memenuhi persyaratan.

“Bersyukurlah kalau koperasi Bapak Ibu sudah punya izin simpan pinjam. Proses izin sekarang tidak sulit, tinggal memenuhi syarat yang ada dan langsung diproses oleh DPMPTSP,” tegasnya.

Ahmad mengingatkan, koperasi simpan pinjam memiliki risiko paling besar dibandingkan sektor lain.

Hal itu dikarenakan sifat usahanya yang berhubungan langsung dengan peredaran uang.

Banyak kasus koperasi simpan pinjam yang tidak aktif.

Bahkan ada yang disalahgunakan pengurusnya.

“Saya berharap koperasi yang ada bisa menjaga kepercayaan dan terus mengembangkan usahanya dengan baik,” jelasnya.

Ahmad juga mendorong koperasi memanfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah.

Termasuk untuk memperluas usaha dengan membuka kantor cabang resmi.

Penelaah Teknis Kebijakan DKUKM NTB Miladun Mariana menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi KSP, Unit Simpan Pinjam (USP), KSPPS, dan USPPS di lapangan.

Selain menyosialisasikan peraturan perundangan terkait izin usaha dan jaringan pelayanan, kegiatan ini diharapkan dapat mencarikan solusi terbaik.

Sehingga seluruh koperasi dapat memiliki izin usaha yang terintegrasi secara elektronik.

“Melalui kegiatan ini diharapkan koperasi mendapat kepastian hukum dan perlindungan, baik yang sudah maupun yang belum memiliki izin usaha simpan pinjam, untuk segera mengurus perizinannya secara elektronik,” pungkasnya.

Editor : Kimda Farida
#legalitas #Izin Usaha Elektronik #koperasi simpan pinjam