Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PPN Tiket Penerbangan Domestik Disubsidi 100 Persen  

Geumerie Ayu • Kamis, 12 Maret 2026 | 10:39 WIB

SUBSIDI PPN: Calon penumpang pesawat dalam proses check in di BIZAM. Pemerintah memberikan subsidi PPN tiket pesawat 100 persen untuk warga yang mudik lebaran via jalur udara tahun ini.
SUBSIDI PPN: Calon penumpang pesawat dalam proses check in di BIZAM. Pemerintah memberikan subsidi PPN tiket pesawat 100 persen untuk warga yang mudik lebaran via jalur udara tahun ini.
LombokPost – Kabar gembira bagi masyarakat NTB yang berencana mudik via jalur udara. Pemerintah resmi menggulirkan stimulus ekonomi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026.

Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat terbang domestik.

”Kebijakan ini diharapkan mampu menekan harga tiket pesawat, sehingga meningkatkan mobilitas masyarakat. Muaranya memperkuat pergerakan ekonomi di wilayah NTB dan sekitarnya,” ujar Kepala DJP Nusra Judiana Manihuruk.

Judiana menjelaskan, insentif ini merupakan bentuk stimulus nyata dari pemerintah. Sekaligus upaya mendorong aktivitas ekonomi nasional. PPN yang biasanya dibebankan kepada penumpang kini sepenuhnya ditanggung oleh negara.

"Melalui PMK Nomor 4 Tahun 2026, PPN atas tiket pesawat ditanggung pemerintah 100 persen," sambungnya.

Namun perlu dicatat, insentif ini berlaku khusus untuk penerbangan dalam negeri (domestik) dengan pesawat kelas ekonomi. PPN yang ditanggung mencakup tarif dasar tiket serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

“Kami berharap momentum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal," harapnya.

Judiana meminta masyarakat NTB agar teliti dalam melihat linimasa pemberlakuan diskon ini. Berdasarkan ketentuan, periode pembelian tiket harus dilakukan antara tanggal 10 Februari hingga 29 Maret 2026.

Sementara untuk periode penerbangannya, dijadwalkan mulai tanggal 14 Maret hingga 29 Maret 2026. Momentum ini dinilai sangat tepat karena bertepatan dengan masa persiapan masyarakat menyambut Idul Fitri 1447 H.

"Insentif ini diberikan jauh-hari sebelum Ramadan agar masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan lebih terjangkau. Kami berharap sektor transportasi udara dan pariwisata di NTB juga ikut terdongkrak," tambah Judiana.

Meski pun tarif dasar dan biaya bahan bakar sudah bebas PPN, masyarakat perlu memahami beberapa layanan tambahan tetap tidak termasuk dalam cakupan insentif ini.

Layanan seperti bagasi tambahan, pemilihan kursi (seat selection), asuransi perjalanan, hingga layanan makanan dan minuman premium tetap dikenakan tarif normal.

Baca Juga: 11 Idol K-Pop Ini Pernah Bintangi Drama BL Korea

DJP Nusra berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini di lapangan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.

Adanya stimulus ini, diharapkan perjalanan lintas pulau melalui pintu bandara di NTB diharapkan semakin bergairah.

Editor : Jelo Sangaji
#Mudik Lebaran #Tiket Pesawat #penerbangan domestik #subsidi ppn #PPN DTP #DJP Nusra