Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tingkat Hunian Rendah, Pengusaha Hotel Berharap Keringanan Pajak

Geumerie Ayu • Kamis, 7 Mei 2026 | 23:06 WIB
HUNIAN TERPURUK: Jadwal kegiatan MICE di salah satu hotel di Kota Mataram, Februari lalu. (Ferial/Lombok Post)
HUNIAN TERPURUK: Jadwal kegiatan MICE di salah satu hotel di Kota Mataram, Februari lalu. (Ferial/Lombok Post)

LombokPost – Industri perhotelan di Kota Mataram tidak sedang baik-baik saja. Hal itu merupakan akibat dari penurunan drastis tingkat hunian atau okupansi kamar sejak awal tahun ini.

Menghadapi situasi yang kian berat, Asosiasi Hotel Mataram (AHM) berharap pemerintah memberikan isentif. Misalnya berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 50 persen.

Ketua AHM I Made Adiyasa Kurniawan mengatakan, pada triwulan I 2026 tingkat hunian hotel merosot tajam hingga di bawah 30 persen.

Angka ini jauh dari ambang batas ideal untuk meraih keuntungan. Hotel biasanya meraup keuntungan jika okupansi berada di atas 60 persen.

Baca Juga: Lombok Raya Hotel, Mahakota MICE dan Oase Bintang Empat di Jantung Mataram

Kondisi ini memaksa para pengusaha hotel untuk menambal kekurangan guna menutupi biaya operasional yang besar. Seperti gaji karyawan dan tagihan listrik.

Minimnya agenda kegiatan membuat hotel-hotel di Mataram kehilangan napas untuk bertahan.

Industri perhotelan juga dihimpit menjamurnya akomodasi abu-abu atau kos-kosan mewah yang beroperasi layaknya hotel.

Kata Adiyasa, kos-kosan ini menjual kamar harian melalui platform daring dengan harga di bawah Rp 200.000 tanpa izin operasional maupun kewajiban Pajak Hotel (PB1).

Baca Juga: Dapur D’Rice, Nasi Puyung Viral Porsi Kuli di Mataram

Data marketplace mencatat ada sekitar 9.000 kamar yang tersedia di wilayah Mataram. Padahal anggota resmi AHM hanya memiliki total sekitar 2.800 kamar.

Pemerintah dinilai hanya fokus mengejar pajak dari hotel resmi, sementara usaha akomodasi ilegal luput dari pengawasan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran para pemilik hotel akan beralih status menjadi kos-kosan elit agar terbebas dari berbagai kewajiban pajak dan iuran BPJS yang memberatkan.

Merespons hal itu, Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Mataram Muhamad Ramayoga menyatakan, pemerintah perlu melihat perkembangan lebih lanjut dan aturan yang berlaku sebelum memberikan potongan pajak.

Baca Juga: Desainer Judassime Klarifikasi, Kesalahpahaman dengan Jisoo BLACKPINK Mulai Temui Titik Terang

Pelaku usaha dipersilahkan bersurat resmi terkait pengajuan keringanan insentif PBB. Pelaku usaha dipersilahkan bersurat resmi terkait pengajuan keringanan PBB. 

"Setelah bersurat, apakah kita akan memberikan (insentif) atau tidak, nanti tim akan turun dulu," terang Ramayoga. 

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB Ketut Wolini mengatakan, rata-rata okupansi hotel saat ini hanya berkisar di angka 50 persen.

Persentase ini berbanding jauh dengan periode sama tahun lalu yang mampu mencapai di atas 70 persen.

Baca Juga: Siswa SDN 5 Kotaraja Belajar di Ruang Kelas Nyaris Roboh

Editor : Akbar Sirinawa
#Kota Mataram #hunian rendah #keringanan pajak #Asosiasi Hotel Mataram (AHM) #perhotelan