LombokPost – Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) Nomor KEP-71/PJ/2026, pemerintah resmi memberikan relaksasi pada wajib pajak.
Berupa penghapusan sanksi administratif perpajakan, baik berupa denda maupun bunga.
Kepala Kanwil DJP Nusra Judiana Manihuruk mengatakan, kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kelonggaran bagi dunia usaha dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Kebijakan pelonggaran tanpa sanksi ini berlaku hingga satu bulan setelah masa jatuh tempo normal, yakni sampai dengan 31 Mei 2026.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Jadi Energi Baru Ekonomi Rakyat
“Relaksasi ini diberikan kepada Wajib Pajak Badan yang melakukan penyampaian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025, pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025, serta pelunasan atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025," jelas Judiana.
Di tengah dinamika ekonomi regional, kinerja penerimaan pajak di NTB terus menunjukkan rapor hijau. Hingga 31 Maret 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat telah menembus Rp 578,80 miliar.
Angka tersebut setara dengan 14,84 persen dari total target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp 3.901,24 miar.
Menariknya, capaian kuartal pertama ini mencatatkan pertumbuhan yang konsisten sebesar 13,9 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Mahasiswi Unram Ditemukan Tewas, Motor dan HP Hilang
Komposisi kantong penerimaan negara di NTB masih sangat bergantung pada aktivitas ekonomi domestik masyarakat. Hal tersebut tercermin dari dominasi pajak berbasis konsumsi dan penghasilan.
Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang kontribusi terbesar mencapai Rp 392,19 miliar. Disusul PPN dan PPnBM Rp 379,10 miliar.
Tingginya angka dari kedua sektor tersebut mengindikasikan daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga, serta pendapatan sektor usaha di NTB masih terjaga sangat baik. Ini berhasil menjadi motor penggerak utama perekonomian daerah.
Berdasarkan sektor lapangan usaha, Sektor Administrasi Pemerintahan masih memberi kontribusi dominan sebesar 44,5 persen dari total penerimaan, atau setara dengan Rp 257,60 miliar.
Baca Juga: Sistem Zonasi Masih Jadi Tantangan PPDB
Tingginya angka ini membuktikan kuatnya peranan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun APBN dalam menstimulus roda ekonomi di NTB.
Gairah sektor swasta tercermin nyata pada Sektor Perdagangan. Sektor ini menunjukkan performa luar biasa dengan menyumbang kontribusi sebesar 18,0 persen dan mencatatkan pertumbuhan melesat hingga 33,0 persen.
“Lonjakan tajam di sektor perdagangan ini menjadi indikator sahih atas meningkatnya volume distribusi logistik, barang, serta transaksi harian masyarakat,” jelasnya.
Kesadaran warga NTB dalam melaporkan pajaknya juga patut diacungi jempol.
Baca Juga: Oknum Polisi Divonis 13 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Jaringan Pengedar Sabu
Data Kanwil DJP Nusra mencatat, hingga akhir Maret 2026 jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh terkumpul sebanyak 159.121 SPT. Terdiri dari 155.630 SPT Orang Pribadi dan 3.491 SPT Badan.
Tren kepatuhan ini terus merangkak naik secara masif. Berdasarkan data terbaru per 11 Mei 2026, akumulasi jumlah pelaporan SPT Orang Pribadi dan Badan di NTB telah melonjak hingga 184.916 SPT.
"Peningkatan jumlah pelaporan yang sangat signifikan ini membawa realisasi kepatuhan pajak kita mencapai 114,05 persen dari target yang telah ditentukan," kata Judiana.
Di sisa waktu relaksasi penghapusan sanksi denda hingga akhir Mei ini, DJP Nusra optimis jumlah wajib pajak badan yang melapor akan terus bertambah. Sekaligus membantu mengamankan target penerimaan negara di sisa tahun anggaran 2026.
Editor : Akbar Sirinawa