Di Hari Bhayangkara ke 74 Rabu (1/7) kemarin, Priyo mendapatkan sedikitnya dua penghargaan. Partama dari Kapolda NTB Irjen Pol M Iqbal dan kedua dari Direktur Utama LeBui Corp, MT Budiman.
Di Polda NTB penghargaan diserahkan langsung kapolda dalam rangkaian HUT Bhayangkara ke-74 di Lapangan Tenis Mapolda NTB. ”Piagam penghargaan itu diberikan karena dedikasinya di bidang penegakan hukum dalam mengambil keputusan menolak laporan seorang pria yang menuduh ibunya menggelapkan sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, kemarin.
Kasus yang ditangani Priyono viral. Dia menangani kasus tersebut dengan mengedepankan restoratis justice. Menolak laporan Mahsun karena melaporkan ibu kandungnya sendiri ke polisi hanya gara-gara sepeda motor.
BACA JUGA : Sebelum Dilaporkan ke Polisi, Inaq Kalsum Mengaku Kerap Disakiti Anak dan Menantu
Ditolak Polres Loteng, Mahsun Ingin Laporkan Ibu Kandung ke Polda NTB
Anak Pidanakan Ibu Kandung, Polres Loteng : Laporan Kami Tolak!
”Kebijakan yang diambil Kasatreskrim Polres Loteng dianggap tepat. Karena mengedepankan humanisme dalam penyelesaian kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh anak kandung itu,” jelasnya.
Sementara itu dari LeBui Corp, Priyo mendapatkan Beasiswa S2. Dirut LeBuiCorp MT Budiman menjelaskan apresiasi tersebut sebagai bentuk dukungan warga negara atas trobosan hukum yang dilakukan Priyo. Maksudnya langkah mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan patut dikedepankan aparat negara dalam menangani setiap aduan.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Pak Kasat. Dalam penegakan hokum seperti ini dia tidak sendiri kami sebagai warga negara ada d ibelakangnya,” ujar MT Budiman.
LeBui Corp sendiri merupakan sebuah induk usaha yang menaungi ragam usaha pengembangan produk local serta pemberdayaan UMKM di NTB. Penghargaan terhadap Priyo diserahkan di ResTo Dasker, Desa Mesanggok, Gerung, Lobar.
https://www.youtube.com/watch?v=_59V6Ie36kc
Sementara itu, Priyono mengaku dirinya mengambil tindakan itu karena kasihan melihat seorang ibu yang dilaporkan anak kandungnya sendiri. ”Hati saya tersentuh ketika melihat seorang ibu itu dibentak sama anaknya saat akan dilaporkan,” kata Priyono usai menerima penghargaan.
Sehingga dia memutuskan untuk menolak laporan dari Mahsun. Lalu Priyono mencoba melakukan mediasi terhadap keduanya. ”Saya berikan pandangan agar Mahsun sebagai pelapor mengurungkan niatnya untuk melaporkan ibunya ke kami,” jelasnya.
Bahkan, Priyono ingin membeli sepeda motor yang dianggap digelapkan oleh Mahsun. ”Semua itu hanya spontanitas saja. Karena saya tidak pernah membentak ibu sendiri. Kok malah Mahsun mau memenjarakan ibunya sendiri. Menurut saya itu tidaklah logis dan berprikemanusiaan,” kata dia.
Meski sudah di mediasi, Mahsun tetap bersikukuh untuk melaporkan ibunya. ”Makanya saya suruh pulang pelapornya, untuk memikirkan kembali tindakan yang sudah dilakukannya,” bebernya.
Berdasarkan SOP, polisi memang tidak boleh menolak laporan masyarakat. Tetapi, ini kembali lagi ke hati nurani. ”Makanya saya tetap menolak,” tutupnya. (arl/zul/r2)
Editor : Administrator