Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polemik di Tanjung Bias, BPN Sarankan Pemdes Senteluk Gugat ke PTUN

Administrator • Rabu, 15 Juli 2020 | 00:39 WIB
BERPOLEMIK: Inilah lahan sempadan pantai yang dijadikan kawasan wisata kuliner, Senin (13/7). Sempadan Pantai Tanjung Bias ini belakangan diketahui telah memiliki sertifikat lahan milik pribadi. (TONI/LOMBOK POST)
BERPOLEMIK: Inilah lahan sempadan pantai yang dijadikan kawasan wisata kuliner, Senin (13/7). Sempadan Pantai Tanjung Bias ini belakangan diketahui telah memiliki sertifikat lahan milik pribadi. (TONI/LOMBOK POST)
GIRI MENANG-Polemik sempadan Pantai Tanjung Bias yang belakangan diketahui memiliki sertifikat lahan milik pribadi belum menemui titik terang. Permintaan pemerintah desa agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat (Lobar) membatalkan sertifikat lahan tersebut belum bisa terpenuhi.

"Sertifikat hanya bisa dibatalkan oleh putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Kepala BPN Lobar Made Arya Sanjaya kepada Lombok Post, Senin (13/7).

Pihak BPN Lobar mengaku sudah mempersilakan jika ada pihak yang keberatan dengan terbitnya sertifikat tersebut. Agar mereka menggugat atau mengajukan gugatan melalui pengadilan. "Apa putusan pengadilan nanti akan kita laksanakan," jelasnya.

Diketahui, masyarakat Desa Senteluk mempertanyakan keberadaan legalitas sertifikat yang dikeluarkan BPN Lobar. Lantaran, sertifikat tersebut diklaim warga dikeluarkan BPN Lobar di atas lahan sempadan pantai.

“Padahal mengacu pada Perpres tahun 2016 jika area sempadan pantai minimal 100 meter dari bibir pantai dan maksimal 150 meter,” ungkap Kepala Desa Senteluk Fuad Abdulrahman.

Perpres tersebut harusnya ditindaklanjuti dalam bentuk Perda di tiap kabupaten kota. Sehingga keberadaan sertifikat hak milik yang diklaim salah satu warga ini menjadi pertanyaan pemerintah desa. Apalagi, beberapa kali terjadi gesekan atau benturan antara warga dan orang yang mengklaim memiliki lahan tersebut.

Lantaran, di atas lokasi yang dianggap sempadan pantai oleh Pemerintah Desa Senteluk kini telah dijadikan sebagai lokasi kawasan wisata kuliner.

"Kami beberapa kali diminta mengosongkan lahan tersebut. Bahkan pihak yang mengklaim sebagai pemilik meminta kami mengeluarkan Rp 5 juta per hari sebagai denda kelalaian," beber Fuad.

Namun pemerintah desa enggan menggubris karena mereka yakin lahan sempadan pantai tidam seharusnya memiliki sertifikat lahan pribadi. Meskipun, terbitnya sertifikat ini diketahui tahun 2004. Sementara warga tetap meminta  BPN membatalkan sertifikat laham tersebut mengacu pada Perpres tahun 2016.

"Kami sudah bersurat ke BPN lagi dengan tembusan ke Kementerian Agraria, Gubernur NTB, Bupati Lobar, Dinas Pariwisata Provinsi dan kabupaten, DPRD, serta beberapa instansi lain. Kami meminta sertifikat yang dikeluarkan di atas sempadan pantai dibatalkan," tandas Fuad. (ton/r3) Editor : Administrator
#Desa Senteluk #Tanjung Bias #Sempadan Pantai