”Namun setelah dilakukan pemeriksaan, perempuan atas nama LD, 33 tahun telah kami pulangkan,” kata Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho melalui Kasatresnarkoba Iptu Faisal Afrihadi SH pada media, Sabtu (18/12).
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan aparat kepolisian, belum ada yang menunjukkan keterlibatan LD dalam bisnis haram ini. Adapun suaminya, inisial MS, 46 masih harus menginap di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di Dusun Empol, Desa Cendi Manik yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut Kasatresnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi SH memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan penyelidikan.
”Sekecil apapun informasi kita terima, langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut,” terangnya.
Setelah tiba di TKP, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan. Di lokasi, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
”Jadi, sebelum penggeladahan kita terlebih dahulu menghadirkan saksi umum dari warga setempat kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu 2,35 gram,” tambahnya.
Sepasang suami istri ini kemudian diamankan ke Mapolres Lobar. Walaupun MS dalam kondisi lumpuh, karena pernah tertabrak truk, namun dari hasil pemeriksaan diketahui terduga pelaku memang sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan klip dan poket yang di dalamnya berisikan kristal bening di duga jenis sabu dengan berat bruto 2,35 gram. Selain itu, ada juga tas, dompet, sekop, kaca, alat hisap sabu (bong), tiga unit Hp, korek api, silet, sumbu, klip plastik transparan, dan uang tunai Rp 2,1 juta.
”Untuk selanjutnya, kami melakukan interogasi awal terhadap MS, serta menyiapkan barang bukti untuk dilakukan uji lab terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut,” tandasnya. (nur/r3)
Editor : Baiq Farida