Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Misteri Keluarnya Izin Tempat Hiburan di Jagaraga, Satpol PP dan DPMPTSP Lobar bingung

Sanchia Vaneka • Senin, 5 Februari 2024 | 11:50 WIB
DISEGEL: Petugas Satpol PP menyegel salah satu warung yang menujual miras tradisional di Kuripan beberapa waktu lalu. (CHIA/LOMBOK POST)
DISEGEL: Petugas Satpol PP menyegel salah satu warung yang menujual miras tradisional di Kuripan beberapa waktu lalu. (CHIA/LOMBOK POST)

LombokPost-Salah satu tempat hiburan yang ada di penginapan di Desa Jagaraga, Kuripan ternyata mengantongi izin.

Hal itu membuat Satpol PP dan DPMPTSP Lobar bingung.

Sebab sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kuripan bukan menjadi wilayah yang diperbolehkan untuk pengoperasian tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya.

“Kalau untuk karaoke, hanya bisa diizinkan di Senggigi saja,” kata Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP), Baiq Yeni S Ekawati beberapa waktu lalu.

Pernyataan ini seperti membuka bobroknya perizinan di Pemkab Lobar.

Sebab, keluarnya izin tersebut seperti sebuah misteri.

Atas dasar itulah, Satpol PP tetap melakukan pemantauan terhadap 14 lokasi penginapan dan kafe yang menyediakan minuman beralkohol di wilayah Jagaraga.

"Karena sesuai dengan aturan bahwa hanya ada dua kawasan yang diperbolehkan untuk memperoleh izin tempat hiburan, yakni kawasan wisata Senggigi dan Sekotong," tegasnya.

Sejauh ini, pihak penginapan dilarang untuk menerima penghuni kos baru. Kemudian diminta untuk melengkapi Online Single Submission (OSS) dan mengurus izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG).

“Urus perpanjangan izinnya, kecuali keraoke. Karena berdasarkan aturan tata ruang, usaha itu hanya dibolehkan di Senggigi,” terang Yeni. 

Terpisah, Kepala DPMPTSP Lobar Suparlan mengatakan, hotel tersebut sudah memiliki izin penginapan maupun tempat hiburan. Namun dirinya mengaku, keluarnya izin tersebut tidak diketahui.

“Itu izinnya 2017 silam. Kita tidak tahu karena itu dikeluarkan pejabat dulu,” jelas Suparlan saat ditemui beberapa waktu lalu.

Namun menurutnya, tidak gampang untuk menutup tempat tersebut. Dibutuhkan kajian terlebih dulu, ditambah penginapan tersebut juga rajin melakukan perpanjangan izin. 

“Saya tidak berani komentar lebih jauh, karena masih menunggu kajian,” tandasnya. (chi/r3) 

 

Editor : Rury Anjas Andita
#Lobar #Hiburan #Kuripan