LombokPost-Bawaslu Lombok Barat (Lobar) menggelar sosialisasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilu kepada seluruh Panwascam.
Ini sebagai langkah memperkuat pemahaman Panwascam se-Lobar.
”Kita sosialiasi peraturan perundang-undangan untuk Panwascam di 10 kecamatan. Ada 30 peserta dan 14 diantaranya baru,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lobar Hesty Rahayu.
Hesty menjelaskan sosialisasi ini sebagai ruang untuk menyamakan persepsi pola penanganan terkait penyelesaian permasalahan sengketa.
Serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam komunikasi melakukan proses mediasi bersama para pihak yang bersengketa guna menyelesaikan permasalahan dengan waktu yang terbatas.
”Tidak hanya sengketa antar peserta, tetapi kapasitas dan kapabilitas untuk mengawal tahapan pilkada 2024 ini. Karena kalau di pilkada ini kita dituntut penyelesaian cepat. Hari itu juga harus selesai,” jelasnya.
Bawaslu mengklaim untuk pemilu lalu, tidak ada sengketa antar penyelenggara maupun peserta kontestasi.
Namun, itu bukan berarti menjadi bonus bagi Lobar karena tidak adanya sengketa.
Selain itu, Bawaslu Lobar juga mengatensi alat kerja Panwascam.
Seperti yang dilihat pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kemarin, yakni pengamanan dan pengawasan menjadi sumber masalah sengketa.
”Kita memang agak lemah di teknis yang bersifat administratif. Terutama bagaimana menginput, dan mengumpulkan data-data di lapangan. Administrasi menjadi poin saya saat ini,” terangnya.
Penyelesaian sengketa antara pemilu dan pilkada hampir tidak berbeda. Hanya saja, ‘benturan’ tantangan di pilkada ini akan sangat terasa. Lantaran penyelenggara, pengawas, dan peserta akan bersentuhan secara langsung dalam lingkup yang lebih kecil.
”Kalau kemarin kita fokus di banyak peserta pemilu. Kalau sekarang hanya tiga atau empat pasangan peserta saja,” cetusnya.
Menurut Hesty, semua tahapan pada pilkada ini dianggap memiliki kerawanan dan risiko tersendiri.
Namun setiap tahapan memiliki model penanganan tersendiri juga. Dengan imbauan, kalau dalam pengawasan lebih dulu adanya pencegahan, imbauan, dan saran penyelesaian sebelum penanganan.
”Semua penanganan sama. Tetapi bagaimana harus siap hasil kerja, apa yang diawasi, alat kerja,” tuturnya.
Terkait dengan netralitas, itu menjadi hal yang diantisipasi dari awal. Mulai dari pemerintah desa, kecamatan, dan pemda untuk menyerukan terkait dengan politik praktis ini.
”Memang yang kita tahu pilkada ini berat kaitannya dengan keterlibatan ASN,” tandasnya. (chi/r12)
Editor : Kimda Farida