Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perpanjangan Jabatan 77 Kades di Lobar Dilakukan Tahun Depan

Sanchia Vaneka • Rabu, 26 Juni 2024 | 16:50 WIB
Lalu Moh Hakam.(CHIA/LOMBOK POST)
Lalu Moh Hakam.(CHIA/LOMBOK POST)

LombokPost-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Barat akan mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan bagi 77 kepala desa yang masa jabatannya berakhir Februari 2025 mendatang.

Ini merujuk Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 tentang Penegasan Ketentuan Perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan BPD dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

”Menjelang berakhirnya masa jabatan kades, kami akan proses SK perpanjangannya,” kata Kepala DPMD Lobar Lalu Moh Hakam. 

Hakam menjelaskan, ada sekitar 77 kades yang akan berakhir masa jabatannya pada Februari 2025 mendatang.

Sehingga untuk penerbitan SK perpanjangan masa jabatan para kades tersebut, DPMD sudah membuat matrik kerja, mulai proses persiapan penerbitan SK perpanjangan tersebut.

Sedangkan untuk SK perpanjangan jabatan BPD sudah finalisasi.

Jabatan BPD yang telah berakhir 30 April lalu, telah masuk tahap akhir. Pengukuhan sedang didiskusikan, apakah nanti apakah terpusat atau di masing-masing kecamatan. 

”Ada 38 desa. Sudah ada SK, tinggal kami jadwalkan untuk pengukuhan,” tandasnya. (chi/r12) 

Editor : Kimda Farida
#DPMD #Lobar