Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Camat Batulayar Minta Pemkab Lobar Beri Sanksi Tegas Vila Ilegal

Hamdani Wathoni • Minggu, 15 Juni 2025 | 11:09 WIB
M Subayyin
M Subayyin

LombokPost - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) gencar menertibkan vila tak berizin yang ada di wilayah Kecamatan Batulayar.

Langkah persuasif dikedepankan dengan memberikan kemudahan percepatan pelayanan perizinan di kantor camat. Meski demikian, masih ada beberapa pemilik vila yang disinyalir enggan mengurus perizinan.

”Kami di kantor camat memfasilitasi pemkab untuk memberikan pelayanan perizinan bagi pemilik vila. Tapi sepertinya belum semua yang tidak punya izin PBG datang mengurus izin,” beber Camat Batulayar M Subayin kepada Lombok Post, Kamis (12/6).

Hasil pendataan pemerintah kecamatan bersama Pemkab Lobar, jumlah vila yang ada di Batulayar sekitar 200 lebih. Dari jumlah tersebut, yang tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) sekitar 60 vila lebih.

Pemerintah kecamatan sudah bersurat ke pihak penanggung jawab vila untuk segera mengurus izin ke kantor camat. Mereka akan dilayani beberapa OPD terkait. Nyatanya, masih ada juga yang tak datang mengurus perizinan di kantor camat.

”Alasannya pemilik vila tidak ada di sini. Mereka ada di luar negeri dan luar daerah. Jadi sepertinya belum semua mengurus izin,” katanya.

Dengan upaya persuasif yang tak juga diindahkan, Pemerintah Kecamatan Batulayar berharap pemkab memberikan sanksi tegas bagi pihak vila. Untuk memberikan efek jera agar mereka mau mengurus izin.

”Harus ada sanksi denda atau yang lainnya. Bisa juga cabut izin operasionalnya. Kalau tidak ada sanksi, kan sama aja orang yang punya izin dan tidak punya izin,” katanya.

Sementara Sekretaris Dinas PUPR Lobar Lalu Ratnawi mengatakan sudah ada beberapa yang datang mengurus perizinan di Kantor Camat Batulayar. Namun dia tidak merinci berapa jumlahnya. ”Banyak yang datang, sebentar saya cek datanya,” kata dia.

Ratnawi menjelaskan jika pelayanan perizinan di Kantor Camat Batulayar diberikan sampai 10 Juni lalu. Selanjutnya, pemilik vila yang mengurus izin PBG bisa datang ke kantor Dinas PUPR. Terpisah, Wabup Lobar Nurul Adha memaparkan data jumlah vila secara keseluruhan yang ada di Kecamatan Batulayar sebanyak 208 vila.

”Dari jumlah ini, yang belum berizin bangunannya itu 73 vila. Sementara yang belum punya NIB itu 112 vila,” paparnya.

Wabup menjelaskan sebagai itikad baik, pemda sudah menghadirkan klinik percepatan layanan perizinan selama sepekan di Kantor Camat Batulayar menghadirkan OPD terkait. Jika langkah ini tidak juga membuat pemilik vila mau mengurus perizinan, tentu ada langkah evaluasi yang selanjutnya dilakukan. (ton/r8)

Editor : Siti Aeny Maryam
#Lobar #ilegal #Batulayar #Vila