LombokPost - Persoalan sengketa sempadan pantai antara nelayan Desa Meninting, Kecamatan Batulayar dengan dengan pihak pengembang perumahaan Lagoon Bay belum ada titik temu.
DPRD Lobar menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Mulai dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar, kemarin (18/6).
”Ini sebenarnya persoalan yang sudah jelas tapi diburamkan. Sempadan pantai ini sudah ada aturan yang rigid mengatur itu di Perbup Nomor 28 tahun 2020. Saya menyimpulakan hari ini sudah tidak ada hak perusahaan melarang nelayan parkir perahu di situ," jelas Ketua Komisi III DPRD Lobar Fauzi kepada wartawan.
Dalam Pasal 3 ayat (1) pada Perbup Nomor 28 Tahun 2020 diatur jika garis sempadan pantai (GSP) ditetapkan dengan jarak minimal 30 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat pada masing-masing zona wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Kemudian di Pasal 4 terkait dengan pemanfaatan kawasan sempadan pantai, diatur ketentuan salah satunya peruntukannya sempadan pantai untuk ekowisata meliputi jembatan kayu, tambatan perahu dari kayu, dan berugak.
”Terkait dia punya SHM, boleh dia punya SHM dengan caranya memiliki itu. Tetapi untuk nelayan memarkirkan perahunya pun jauh memiliki hak,” tegas Fauzi yang juga anggota dewan Dapil Batulayar-Gunungsari.
Komitmen DPRD Lobar dalam jangka pendek ini adalah memberikan rasa tenang kepada nelayan untuk menambatkan perahunya di sempadan pantai. Menyusul musim angin sudah dekat. ”Kami juga akan mengejar hasil investigasi terkait munculnya sertifikat baru yang menjadi akar masalahnya di situ,” sambungnya.
Dewan membeberkan jika di antara sertifikat Nomor 22 dan 23, ada muncul lahan baru seluas sekitar 55 are. ”Maka cocok hari ini BPN Lobar mencari luasannya. Ombak saja bisa disertifikatkan karena mencari luasan karena ada sertifikat muncul di 2014,” cetusnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Lobar Abu Bakar Abdullah yang memimpin rapat dengan OPD dan BPN Lobar juga menegaskan pihaknya akan menjalankan aturan yang sudah ada. Ini menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan nelayan dengan pengembang perumahan. ”Kita harus menjalankan aturan yang ada. Negara tidak boleh kalah,” tegas politisi PKS tersebut.
Dengan hasil rapat tersebut, eksekutif harus secepatnya mengeksekusi Perbup Nomor 28 Tahun 2020. Jika mengikuti perbup ini, nelayan dijamin bisa menambatkan perahunya di sempadan pantai. Untuk jangka panjang, DPRD Lobar akan menyelidiki dugaannya indikasi keterlibatan mafia tanah dalam proses pensertifikatan sejumlah lahan di Lobar.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini lebih lanjut, DPRD Lobar berencana mensosialisasikan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 kepada masyarakat maupun pihak pengembang perumahan Lagoon Bay. ”Kami akan undang pihak Lagoon Bay ke kantor dewan besok Jumat,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Lobar Ahad Legiarto menegaskan jika sempadan pantai itu memang digunakan area publik sesuai Perbup Nomor 28 Tahun 2020. Ahad menegaskan tidak boleh ada bangunan permanen di area sempadan pantai. ”Ini akan kami sosialisasikan ke masyarakat,” tegasnya.
Perbup Nomor 28 Tahun 2020 ditegaskan Ahad juga tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Untuk itu, pihak pengembang akan dipanggil untuk memperjelas aturan ini. ”Dia tidak menyalahi aturan cuma dia melarang nelayan parkir di situ. Padahal menurut masyarakat tidak mengganggu,” tandasnya.
Editor : Akbar Sirinawa