LombokPost — Pemerintah Kabupaten Lombok Barat resmi mengeluarkan surat edaran tentang pemutusan kontrak kerja bagi Tenaga Non ASN yang tidak masuk dalam database BKN hasil pendataan 2022.
Kebijakan ini menyusul arahan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan hasil rekonsiliasi data tenaga Non ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Surat bernomor 8001301/BKD-PSDM/2025, tertanggal 15 September 2025 dan ditandatangani Sekda Lobar H Ilham, menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk melakukan pemutusan kontrak paling lambat 31 Oktober 2025.
"Pemutusan kontrak juga berlaku bagi tenaga Non ASN yang terdaftar di database BKN tetapi tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II," tulis surat tersebut. Seluruh hasil pemutusan kontrak wajib dilaporkan ke Bupati Lombok Barat melalui BKD-PSDM selambat-lambatnya 7 November 2025. Laporan ini bahkan akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja Kepala OPD.
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menegaskan, kebijakan ini tidak bisa ditawar. Pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mempertahankan tenaga honorer yang tidak masuk database.
"Kebijakan terkait honorer non-database ini tidak bisa diapa-apakan. Ini bukan soal kemauan Pemda, tapi soal aturan. Kalau dipaksakan, dampaknya justru lebih parah," tegasnya kepada Lombok Post.
Ia menyebut, beban anggaran akan melonjak jika honorer non-database tetap dipertahankan. Salah satu dampaknya adalah terancamnya kemampuan daerah membayar iuran Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS Kesehatan bagi masyarakat. "Kalau ini terganggu, dampaknya ke masyarakat luas," ujarnya.
Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Lombok Barat akan menggelar Job Fair bagi tenaga kerja terdampak, termasuk honorer non-database. Menurut rencana, ada 4.600 lowongan yang disiapkan, jumlah ini dua kali lipat lebih banyak dari total honorer non-database yang disebut mencapai sekitar 2.000 orang.
"Kami tidak hanya memberhentikan. Tapi juga menyiapkan solusi. Ini bentuk tanggung jawab Pemda," ujar Bupati LAZ, sapaannya.
Lowongan yang disiapkan akan melibatkan berbagai sektor swasta dan BUMD, sehingga tenaga honorer yang terdampak tetap memiliki peluang untuk memperoleh penghasilan.
Pemkab juga menekankan proses pemutusan kontrak dilakukan dengan sangat hati-hati. Khusus tenaga P3K paruh waktu, data sedang diverifikasi Inspektorat untuk menentukan kelayakan. Pengusulan bagi yang dinyatakan lulus saat ini masih dalam proses evaluasi di BKN dan Kemenpan-RB, dan hasilnya diperkirakan keluar Desember 2025.
"Target PHK paling lambat 1 November untuk memberi ruang satu bulan jika ada masalah administrasi," kata Bupati. Ia menegaskan, pemutusan kontrak akan dilakukan oleh dinas masing-masing, bukan oleh Pemkab secara langsung.
Menanggapi pertanyaan mengenai motif kebijakan ini, Bupati menegaskan langkah tersebut bukan semata-mata untuk efisiensi anggaran atau pencitraan politik. "Ini keputusan yang harus diambil. Tidak bisa tidak," tegasnya.
Terkait kemungkinan honorer terdampak mengakses pinjaman modal untuk wirausaha, Bupati memastikan tidak ada pembatasan. Pemkab siap membuka ruang bagi mereka yang ingin beralih ke sektor produktif.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah besar Pemkab Lombok Barat dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan nasional terkait penghapusan tenaga honorer non-database. Meski berat, Bupati menilai keputusan ini harus dijalankan demi keberlanjutan fiskal daerah dan kepastian hukum dalam pengelolaan aparatur.
Anggota DPRD Lombok Barat Prof Syamsuriansyah mendorong pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk mengakomodasi kebutuhan pekerja, khususnya mereka yang terdampak dirumahkan atau tidak lagi berstatus honorer.
Ia menilai, pekerja perlu difasilitasi agar tetap memiliki penghasilan tetap, salah satunya dengan mempermudah izin pembangunan TK dan sekolah swasta. Sehingga guru bisa didiatribusikan ke sana sehinggamereka bisa tetap punya honor dana operasional sekolah atau sumber lain yang sah.
Tak hanya sektor pendidikan, Syamsuriansyah juga menyoroti sektor kesehatan. Ia mendorong agar tenaga kesehatan yang belum terserap dapat diberikan kesempatan bekerja di Puskesmas yang berstatus BLUD atau fasilitas kesehatan swasta seperti klinik, terutama di wilayah yang masih kekurangan tenaga, seperti Gunung Sari.
Menurutnya, perlu ada perubahan paradigma masyarakat yang selama ini menganggap pekerjaan hanya sebatas menjadi pegawai. "Pemerintah daerah harus hadir memberi solusi, salah satunya melalui dukungan modal usaha tanpa bunga untuk mencetak wirausaha muda," ujarnya.
Dengan menciptakan wirausaha baru dan mencipapkatan inkubasi bisnis, Syamsuriansyah menilai masyarakat bukan hanya bisa bekerja untuk diri sendiri, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi orang lain.
Ia menilai job fair hanya menjadi solusi sementara. Karena itu, kemudahan akses ke mitra kerja, termasuk BUMD, menjadi penting dalam rencana jangka pendek, menengah, dan panjang pemerintah daerah. (ton)
Editor : Siti Aeny Maryam