LombokPost – Sengketa masih terjadi di tubuh Partai Amanat Nasional (PAN) di Lombok Barat (Lobar). Politisi PAN yang juga anggota DPRD Lobar Hery rawan, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap putusan Mahkamah Partai DPP PAN ke Pengadilan Negari Mataram.
Gugatan ini dilayangkan terkait rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPRD Lobar.
Hery Irawan menilai keputusan DPP PAN yang menjadi dasar proses PAW terhadap dirinya tidak seharusnya dilakukan. Ia pun meminta proses PAW dihentikan sementara hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
“Dasar saya mengajukan gugatan itu karena itu (PAW) menyalahi mekanisme hukum dalam pemilihan anggota DPRD. Secara hukum saya dinyatakan menang," ucapnya kepada Lombok Post. Dia menegaskan dirinya terpilih menjadi anggota DPRD Lombok Barat yang sah.
Hal tersebut telah dinyatakan secara sah dan inkrah oleh Undang-undang. Hal inilah yang kemudian membuatnya merasa yakin menggugat secara hukum DPP PAN, DPW PAN NTB dan DPC PAN Lombok Barat.
"Karena masih ada proses hukum, jadi seharusnya dilakukan penundaan proses PAW menunggu hasil putusan inkrah,” tegas Hery.
Gugatan Heri Irawan diajukan setelah menerima salinan keputusan Mahkamah Partai PAN yang menyetujui pergantian dirinya dari keanggotaan DPRD Lombok Barat.
Dia akan digantikan oleh caleg nomor urut 1 Andi Irawan. Namun dalam gugatannya, Hery Irawan meminta pengadilan membatalkan putusan Mahkamah Partai yang menjadi dasar DPP PAN mengeluarkan rekomendasi PAW.
Ia juga menilai keputusan tersebut diambil tanpa mempertimbangkan mekanisme hukum yang axa. Sebagai kader partai, dia mengaku menghormati aturan. Tapi keputusan DPP ini dinilainya tidak melalui proses yang seharusnya.
"Karena itu, saya ambil jalur hukum," ujarnya.
Langkah hukum Hery Irawan berpotensi menunda pelaksanaan PAW jabatan anggota DPRD Lobar dari dirinya ke Andi Irawan.
Karena dia menilai, secara hukum, jika ada gugatan terhadap keputusan partai yang menjadi dasar PAW, maka proses tersebut seharusnya dihentikan sementara hingga ada keputusan pengadilan.
PAW merupakan mekanisme pergantian anggota legislatif di tengah masa jabatan, biasanya karena pengunduran diri, pemecatan, atau pelanggaran AD/ART partai. Dalam kasus ini, PAW terhadap Heri Irawan diajukan oleh DPP PAN.
Terpisah, Ketua DPC PAN Lombok Barat, Adnan, memastikan proses PAW akan terus berjalan. Ia menyebut gugatan yang diajukan Heri Irawan tidak akan mempengaruhi tahapan PAW yang sedang berlangsung.
"SK PAW sudah masuk ke DPRD Lombok Barat. Proses PAW berjalan sesuai aturan partai," tegas Adnan. Adnan menjelaskan, surat PAW tersebut telah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menilai tidak ada alasan bagi DPRD Lombok Barat untuk tidak menindaklanjuti proses tersebut. "Proses PAW dilakukan sesuai mekanisme partai dan ketentuan undang-undang. Jadi, gugatan itu tidak menghalangi," ujarnya. (*)
Editor : Marthadi