LombokPost – Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di DPRD Lombok Barat menegaskan sikapnya terkait revisi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.
Fraksi ini meminta agar proses penyusunan ulang anggaran dilakukan melalui musyawarah bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD bukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Dalam hal revisi KU-PPAS, Pemda maupun DPRD tidak boleh menolak atau mengambil keputusan sepihak. Fraksi Perindo meminta agar kedua belah pihak duduk bersama sampai menemukan titik temu," tegas Ketua Fraksi Perindo Dr. Syamsuriansah kepada Lombok Post.
Pembahasan KUA-PPAS yang mengalami kebuntuan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Lombok Barat menurutnya bagian dari dinamika pemerintahan. Sebagai proses penyusunan anggaran daerah yang merupakan hasil kesepakatan antara dua lembaga, bukan keputusan sepihak.
Jika kemudian ekesekutif menyusun draft Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tanpa persetujuan DPRD, ini merupakan bentuk jalan pintas yang berpotensi menimbulkan persoalan baru. "Fraksi Perindo menolak jika langkah terburuk yang diambil Pemda adalah menyusun Perkada. Ini tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan bisa merugikan rakyat," ujarnya.
Penolakan terhadap Perkada, lanjut Syamsuriansah, dilandasi kekhawatiran bahwa kebijakan sepihak dapat menyebabkan program pembangunan tidak berjalan. "Jika program terhenti, masyarakat akan menjadi korban. Kami tidak ingin rakyat Lombok Barat semakin susah akibat ketidaksepakatan antara lembaga," tambahnya.
Sementara itu, HM Faedullah Wakil Ketua Fraksi Perindo DPRD Lombok Barat menegaskan bahwa sikap partainya berpijak pada visi besar Partai Perindo, yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat. "Kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai ego politik mengalahkan kepentingan pembangunan rakyat," ujarnya.
Faedullah menekankan, seluruh fraksi di DPRD maupun Pemda memiliki mandat langsung dari rakyat. Karena itu, setiap kebijakan harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan pada kepentingan kelompok atau lembaga tertentu.
Hal senada juga disampaikan Husnan, anggota Fraksi Perindo lainnya. Menurutnya, proses penyusunan dan revisi anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan mengedepankan dialog. "Kami menolak segala bentuk ego sektoral. Proses ini harus dikembalikan pada semangat gotong royong dan musyawarah demi kepentingan rakyat Lombok Barat," katanya.
Fraksi Perindo menegaskan bahwa sikap politik tersebut merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) Partai Perindo di Jakarta, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan APBD. "Pernyataan kami resmi dan mewakili sikap fraksi secara keseluruhan," jelas anggota Fraksi Perindo kompak.
Kebuntuan dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS Lombok Barat memang menjadi sorotan publik. Beberapa pihak menilai perlu adanya komunikasi politik baru agar proses anggaran tidak kembali deadlock.
Dengan sikapnya yang moderat dan menekankan musyawarah, Fraksi Perindo berharap revisi KUA-PPAS dapat segera disepakati tanpa mengorbankan kepentingan rakyat Lombok Barat.
Editor : Siti Aeny Maryam