LombokPost - Menindaklanjuti keluhan masyarakat, aparat kepolisian dari Polres Lombok Barat membubarkan aktivitas judi sabung ayam di Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Sabtu (25/4) malam.
Langkah ini dilakukan sebagai respons cepat atas keresahan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.
Pembubaran gelanggang sabung ayam itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat (pekat) yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Terlebih, aktivitas perjudian kerap memicu persoalan sosial lain di tengah masyarakat.
Aksi penertiban bermula dari laporan warga yang menyebut adanya keramaian mencurigakan yang mengarah pada praktik perjudian. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Polres Lombok Barat segera melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan kebenaran laporan.
Baca Juga: Polresta Mataram, Komitmen Berantas Miras Ilegal
Sekitar pukul 18.00 WITA, personel kepolisian yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Lombok Barat bersama anggota Samapta tiba di lokasi.
Saat itu, petugas mendapati sejumlah warga tengah berkumpul dan menyaksikan aktivitas sabung ayam yang diduga disertai taruhan.
Kehadiran aparat secara mendadak membuat para pelaku dan penonton kaget. Polisi pun langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan yang berlangsung. Tanpa perlawanan berarti, warga yang berada di lokasi diminta untuk membubarkan diri.
Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Muh. Abdullah menjelaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, terdapat aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut. Tim langsung bergerak dan melakukan pembubaran guna mencegah dampak yang lebih luas,” ujar Abdullah.
Dalam pelaksanaannya, polisi mengedepankan pendekatan persuasif. Selain menghentikan aktivitas, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan perjudian serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
“Kami mengingatkan warga agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, hal ini juga dapat memicu gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Baca Juga: Polresta Mataram Berhasil Redam Kericuhan Antarwarga di Pagutan, 6 Orang Diamankan
Usai pembubaran, situasi di lokasi dilaporkan kembali kondusif. Warga yang sempat berkumpul berangsur meninggalkan area tanpa insiden berarti.
Polres Lombok Barat memastikan akan meningkatkan patroli di sejumlah titik yang dianggap rawan menjadi lokasi aktivitas serupa. Langkah ini dilakukan guna mencegah praktik perjudian kembali terjadi.
Selain itu, kepolisian juga mengajak peran aktif tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan edukasi kepada warga. Diharapkan, kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan larangan perjudian dapat semakin meningkat.
Polisi juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan gangguan keamanan. Layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dapat dimanfaatkan sebagai sarana pelaporan cepat.
Langkah cepat aparat ini pun mendapat apresiasi dari warga sekitar. Mereka berharap lingkungan tempat tinggal tetap aman, nyaman, dan terbebas dari aktivitas yang meresahkan.
Editor : Redaksi