LombokPost - Nasib puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di Lobar hingga kini masih belum menemui kejelasan. Pasalnya, Nomor Induk Pegawai (NIP) yang menjadi dasar administrasi pengangkatan mereka belum juga terbit.
Kondisi ini mendorong belasan guru mendatangi DPRD Lobar untuk meminta fasilitasi agar persoalan tersebut segera mendapat kepastian dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
”Sedikitnya 12 guru yang datang mewakili untuk menyampaikan aspirasi mereka beberapa haru lalu,” jelas anggota Komisi IV DPRD Lobar M Munip.
Dia mengatakan para guru tersebut mempertanyakan kejelasan status mereka setelah dinyatakan lulus sebagai PPPK Paro Waktu. Hingga kini, mereka belum menerima NIP dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Sampah Dapur MBG Diharapkan Diolah Jadi Pakan Magot dan Biogas
Persoalan belum terbitnya NIP diduga disebabkan adanya ketidaksesuaian data saat proses penginputan administrasi ke dalam sistem. Ketidaksesuaian tersebut menyebabkan data sebagian guru tidak dapat diproses lebih lanjut.
Ia mencontohkan, terdapat guru yang secara faktual mengajar mata pelajaran bahasa inggris, namun dalam sistem justru tercatat sebagai guru kelas. Ketidaksesuaian formasi dan bidang tugas itulah yang membuat data mereka tidak terbaca secara sinkron dalam sistem pusat.
Munip mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lobar terkait persoalan tersebut. Berdasarkan penjelasan BKPSDM, pemerintah daerah telah mengusulkan proses pemetaan ulang data ke pemerintah pusat.
”BKD sudah bersurat ke BKN dan Kementerian PAN-RB untuk meminta rekomendasi dilakukan pemetaan ulang. Harapannya setelah itu NIP mereka bisa segera diterbitkan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD dalam waktu dekat akan memanggil kepala BKPSDM dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lobar guna meminta penjelasan resmi sekaligus memastikan proses penyelesaian berjalan maksimal.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Lobar Baiq Mustika Dwi Adni, membenarkan masih ada puluhan guru PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan NIP. Jumlahnya tercatat sebanyak 38 orang.
Baca Juga: Siswa SDN 5 Kotaraja Belajar di Ruang Kelas Nyaris Roboh
”Terkait hal ini, kami sudah menerima jawaban resmi dari BKN. Dalam surat tersebut, kami diarahkan untuk menindaklanjuti ke Kementerian PAN-RB, dan itu sudah kami lakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini tinggal menunggu respons dari Kementerian PAN-RB terkait usulan yang telah disampaikan. Pihaknya berharap proses tersebut segera mendapat jawaban agar kepastian status para guru bisa segera ditetapkan. (ton/r8)
Editor : Pujo Nugroho