LombokPost - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Guru Mengaji.
Raperda inisiatif dewan tersebut kini memasuki tahap sosialisasi di tengah masyarakat. Raperda ini mendapat dukungan dari pemerintah desa. Salah satunya Pemerintah Desa Gunungsari.
”Ini memberi titik terang bagi guru ngaji karena akhirnya mereka punya jaminan sosial,” terang Kepala Desa Gunungsari Maliki.
Kades menyampaikan ada 90 orang yang dapat insentif dari desa. Dari jumlah keseluruhan mencapai 200 lebih. Namun yang diutamakan adalah guru senior dan punya tempat tetap mengajar.
”Kami bersyukur dengan adanya Raperda ini. Mudahan bisa lebih mensejahterakan para guru ngaji kita di Gunungsari,” harapnya.
Baca Juga: Fantastis! Dana Rp 180 Miliar Disiapkan untuk Rampungkan Bale Mentaram dalam Tiga Tahun
Sosialisasi Raperda Perlindungan Guru Mengaji di Gunungsari didilakukan anggota DPRD Lobar Muhammad Munip, di Kecamatan Gunungsari, Rabu (6/5).
Dia menyampaikan, penyusunan Raperda ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap peran strategis guru ngaji dalam membentuk karakter generasi muda.
Menurutnya, selama ini keberadaan guru ngaji sangat vital, namun kerap luput dari perhatian administratif.
Padahal, pendidikan tidak hanya berkutat pada aspek kognitif, tetapi juga pembentukan moral dan adab yang menjadi pondasi utama.
Raperda tersebut mengusung empat pilar utama. Pertama, pendataan dan verifikasi guru ngaji secara menyeluruh.
Selama ini, status nonformal membuat mereka sulit mengakses bantuan pemerintah.
Baca Juga: Dewan Tolak Kereta Gantung Rinjani, Ganggu Kesakralan dan Kelestarian Alam Rinjani
Kedua, pemberian akses jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, pilar ketiga mengatur standarisasi kompetensi.
DPRD mendorong adanya kurikulum dasar atau standar kemampuan yang harus dimiliki guru ngaji agar kualitas pengajaran lebih terukur dan merata.
Pilar keempat, Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi program pemberdayaan guru ngaji. Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah memiliki kewajiban untuk memperhatikan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.
Editor : Kimda Farida