LombokPost - Pemerintah Provinsi NTB menegaskan persoalan yang terkait dengan proyek Marina Bay City Lombok merupakan hubungan bisnis dan hukum antara perusahaan dengan para investor, serta saat ini sedang dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
"Pemprov NTB menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar seluruh fakta dapat diungkap secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," tulis pihak Pemprov NTB melalui akun resmi facebook Pemprov NTB.
Berdasarkan data administrasi investasi yang dimiliki Pemerintah Provinsi NTB, perusahaan yang terkait dengan proyek tersebut tidak tercatat sebagai investor yang menjalankan proses investasi melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Pemprov NTB.
Karena itu, kasus yang berkembang tidak dapat dikategorikan sebagai investasi daerah yang berada dalam proses fasilitasi maupun pengawalan investasi oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Kinnara Bongkar Fakta! Rp 67,2 Miliar Dana Marina Bay City Mengalir, Tapi Tak Satu Vila Berdiri
Pemprov NTB juga menegaskan tidak menjadi pihak dalam transaksi bisnis, pemasaran proyek, penghimpunan dana investor, penjualan properti, maupun hubungan kontraktual antara perusahaan dan investor.
Pemerintah Provinsi NTB tetap berkomitmen menjaga iklim investasi yang sehat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh investor yang berinvestasi sesuai ketentuan yang berlaku.
NTB tetap terbuka bagi investor dalam dan luar negeri yang menjalankan investasi secara legal, profesional, dan bertanggung jawab.
Satu kasus yang melibatkan perusahaan tertentu tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai keseluruhan iklim investasi di Nusa Tenggara Barat yang selama ini tetap kondusif, kompetitif, dan terus berkembang.
Editor : Akbar Sirinawa