LombokPost — Suasana politik di Kabupaten Lombok Barat kian menghangat pasca-tertundanya rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.
Menanggapi situasi yang dinilai buntu tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat menegaskan bahwa pihaknya kini berada dalam posisi menunggu itikad baik dan komunikasi dari pihak eksekutif.
"Di dalam lembaga ini kita berbeda warna, walaupun tujuan kita sama, tetapi cara kita berbeda. Kami tidak bisa mengintervensi kehadiran anggota. Yang jelas, saat ini kami di legislatif menunggu komunikasi dari pihak Timur (eksekutif)," ujar Ketua DPRD Lombok Barat Lalu Ivan Indaryadi usai menggelar Rapat Gabungan Pimpinan (Ragapim) bersama pimpinan komisi dan ketua fraksi di gedung dewan.
Ivan menyatakan, tugasnya sebagai pimpinan lembaga legislatif pada rapat paripurna lalu hanyalah mengundang seluruh anggota.
Terkait hadir atau tidaknya anggota hingga rapat tidak mencapai kuorum, Ivan menegaskan hal tersebut merupakan hak masing-masing anggota dewan yang tidak dapat diintervensi oleh pimpinan.
Baca Juga: Komisi II DPRD Lobar Agendakan Ulang Undang Dirut PAM Giri Menang
Terkait pernyataan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang berencana menggunakan Perkada atau Perbup, Ivan mempersilakan.
Menurutnya, jika nantinya tidak ada upaya komunikasi yang dibuka oleh pihak eksekutif untuk menindaklanjuti persoalan LKPJ ini, maka pihak legislatif akan mengikuti apa yang menjadi kemauan kepala daerah.
Termasuk jika harus menggunakan jalur Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun, ia mengingatkan bahwa jalan tersebut seharusnya menjadi opsi terakhir.
"Paripurna kemarin kan sifatnya hanya tertunda, bukan batal. Masih ada ruang dan waktu untuk menjadwalkan kembali. Maka dari itu, kami menunggu komunikasi tersebut," tambahnya.
Senada dengan pimpinan dewan, sikap kritis juga disuarakan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lombok Barat. PKB menyayangkan adanya isu-isu yang berkembang terlalu dini di media massa, khususnya terkait pernyataan Bupati yang langsung menantang opsi Perkada sebelum batas waktu pembahasan berakhir.
"Sangat kami sayangkan, komunikasi resmi antara eksekutif dan legislatif belum ada, tetapi di media Bupati sudah menyampaikan Perkada. Ini sangat tidak elok," tegas Fauzi, anggota DPRD Lobar Fraksi PKB usai mengikuti Rapim.
Menurut PKB, dinamika tidak kuorumnya rapat paripurna karena ketidakhadiran beberapa fraksi merupakan bagian dari keputusan dan komitmen politik yang sah di dalam lembaga demokrasi.
Namun, hak politik tersebut harusnya dijembatani dengan komunikasi dua lembaga untuk mencari jalan keluar, bukan justru direspons dengan sikap reaktif di media.
PKB mengingatkan bahwa batas akhir pembahasan LKPJ ini jatuh pada tanggal 18 Juli. Secara aturan, opsi Perkada baru bisa diambil secara sah apabila hingga batas akhir waktu tersebut tidak kunjung menemui titik temu.
"Ini kan belum berakhir, batas akhirnya 18 Juli. Mengapa belum-belum sudah melempar wacana Perkada ke publik? Kami khawatir ada kemauan sepihak tanpa menganggap keberadaan lembaga DPRD ini ada," cetus legislator PKB tersebut.
Kini, bola panas berada di tangan eksekutif. Masyaraka berharap kedua lembaga ini dapat menekan ego masing-masing demi kepentingan masyarakat banyak yang digantungkan pada harmonisasi kebijakan daerah.
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post