Tentunya, proses penyelidikannya akan dilakukan melalui pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). ”Kita masih pelajari data yang diterima terlebih dahulu,” jelasnya.
Rencananya, dalam waktu dekat bakal turun mengklarifikasi data yang sudah diterima. Langkah itu untuk memastikan apakah ada perbuatan melawan hukumnya atau tidak. ”Tunggu saja seperti apa hasilnya,” ujarnya.
Mencuatnya dugaan penyalahgunaaan dana desa tersebut berawal dari tak bisa terbitnya dana desa setempat. Karena, laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan dana desa Rp 2 miliar belum disetorkan. ”Hal itu menjadi temuan Inspektorat KLU,” jelasnya.
Sementara itu, Kades Sesait Susianto menyebutkan saat Sertijab menjadi Kades, 20 Januari 2020 lalu pihaknya tidak pernah menerima LPJ penggunaan anggaran tahun 2019. Hal itu menyebabkan, mereka mendapatkan teguran dari Bupati. ”Dokumen LPJ tahun 2019 tidak diserahkan dalam Sertijab,” kata Susianto yang tertuang dalam surat laporan permohonan pemeriksaannya di Kejari Mataram.
Inspektorat KLU juga telah meminta Pemdes sebelumnya untuk menyerahkan susunan laporan keuangan yang dilengkapi bukti transaksi pembelanjaan tahun 2019. Namun, sampai sekarang belum juga diserahkan. ”Kami juga telah bersurat ke BPKP untuk meminta bantun pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tahun 2019,” papar Susianto dalam laporannya di Kejari Mataram.
Dalam proyek fisik yang dijalankan Desa Sesait tahun 2019 terpampang beberapa kegiatan. Seperti pembangunan proyek widen peresean Rp 640 juta, pembukaan jalan baru Rp 420 juta, dan pembenahan Polindes. ”Kami belum bisa memberikan data rinci karena salinan dokumen penggunaan anggran belum dipegang,” bebernya.
Susianto menerangkan, pada 2020 Desa Sesait akan mendapatkan anggaran Rp 4,52 miliar. Terdiri dari DD sebesar Rp 2,67 miliar; ADD sebesar Rp 1,56 miliar, dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD) sebesar Rp 284,96 juta. (arl/r2) Editor : Administrator