“Ada 86 proyek yang diminta untuk didampingi, namun yang disetujui hanya 81 proyek. Total anggarannya mencapai 4,56 triliun,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Senin (26/7).
Pendampingan difokuskan pada bidang intelijen. Mereka memberikan pandangan dari aspek yuridis. Sehingga proyek-proyek tersebut dikerjakan tepat guna dan tepat waktu.
Saat ini proyek strategis nasional yang didampingi adalah pembangunan sarana pendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah. Kawasan tersebut kini menjadi primadona wisata. Sehingga sarana pendukungnya harus cepat diselesaikan. ”Jangan sampai proyek mangkrak,” kata dia.
Selain itu, ada beberapa pendampingan proyek yang menonjol. Seperti pendampingan proyek di Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTB. Di antaranya proyek penataan kawasan strategis pariwisata nasional tiga gili di Lombok Utara dengan total anggaran Rp 79,4 miliar; pembangunan jaringan perpipaan SPAM untuk KSPN Gili Rp 30,06 miliar; dan instalasi pengolahan air KSPN Mandalika dengan anggaran Rp 80 miliar.
Selanjutnya proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I. Di antaranya Bendungan Beringin Sila paket 1 dan 2 di Kabupaten Sumbawa dengan anggaran Rp 363,15 miliar; Bendungan Meninting di Lombok Barat dengan anggaran 571,12 miliar; Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat dengan anggaran 161,29 miliar; penyelesaian bendung utama dan spillway Bendungan Bintang Bano di Sumbawa Barat senilai Rp 306,29 miliar; dan jaringan irigasi Bintang Bano Rp 224,39 miliar.
Kejati NTB juga melakukan pendampingan untuk Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTB pada proyek jalan bypass Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM)-Mandalika di Lombok Tengah (Loteng) dengan total anggaran Rp 550,2 miliar; 10 paket revitalisasi drainase padat karya program pemulihan ekonomi nasional dengan total anggaran Rp 8,25 miliar.
Ada juga beberapa proyek di kabupaten/kota. Seperti proyek di Dinas PUPR Kota Mataram; Asrama Haji Embarkasi Lombok; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lombok Utara; Dinas PUPR Lombok Utara dan Lombok Barat; dan beberapa dinas lainnya.
”Tujuan didampingi supaya tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan di kemudian hari. Pendampingan ini bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi,” jelas Dedi. (arl/r1) Editor : Administrator