Hari mengatakan, timnya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan terseebut. Jika sudah tertangkap dipastikan langsung ditahan. "Karena tidak kooperatif. Sudah tiga kali kita panggil tetapi mangkir," jelasnya.
Dalam kasus ini, BE menjalankan modus mengaku sebagai pemenang kontrak pengadaan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19 atau sebagai suplier. Lalu dia mendatangi sejumlah pedagang sembako dan membuat perjanjian sesuai tahapan penyaluran bantuan.
Pada pembelian sembako untuk penyaluran tahap pertama, BE membayarkan lunas. Tetapi pada tahap selanjutnya, dia tidak membayar dan kabur. Akibatnya para korban rugi hingga Rp 1,2 miliar.
Dari modus itu, polisi sudah memeriksa korban dan saksi lainnya. Sehingga dalam kasus tersebut syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi. "Kita terapkan pasal 372 dan 378 KUHP," jelasnya.
Hari mengatakan, berkas penyidikannya sudah selesai. Tinggal dilengkapi keterangan tersangka.
Penyidik juga belum mengembangkan kasus tersebut ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab tindak pidana asalnya (penipuan dan penggelapan) belum selesai. "Nanti saja kita lihat. Jika memungkinkan ada beberapa aset pelaku yang diduga dibeli dari hasil kejahatan akan kita kembangkan ke TPPU," katanya. (arl/r1) Editor : Administrator