Dokumen itu didapatkan dari penggeledahan yang dilakukan di RSUD Praya. Sampai saat ini penyidik masih menelaah dan mempelajarinya. ”Dokumen banyak sekali. Dari tahun 2017 hingga 2020. Banyak yang harus kita pilah,” ujarnya.
Pendalaman dokumen itu untuk disinkronkan dengan keterangan saksi. Apakah sesuai atau tidak. “Klarifikasi saksi masih sambil berjalan. Kita periksa dengan menyinkronkan data dokumen yang ada,” jelasnya.
Pada rangkaian penyelidikan sebelumnya, sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Termasuk dari Dinas Kesehatan (Dikes) Loteng, RSUD Praya, dan petugas UTD. ”Nanti akan kita periksa lagi,” katanya.
Sejak tahun 2017, biaya pengganti pengolahan darah tidak dibayarkan. Per kantong darah ditetapkan biaya pengganti Rp 275 ribu. Namun, dari tahun 2017 sampai 2020 ada 10.250 kantong darah sudah disalurkan. Total biaya pengganti yang belum diserahkan Rp 2,7 miliar. ”Tapi perhitungan itu belum kita simpulkan. Karena dokumen itu masih kita dalami lagi,” bebernya.
Terkait penetapan tersangka, penyidik belum akan melakukannya. Mereka harus menunggu proses pemeriksaan lanjutan dan perhitungan kerugian negara. ”Kita belum sampai perhitungan kerugian negara. Nanti kita akan koordinasi dengan auditor,” kata dia.
Setelah dokumen selesai ditelaah baru akan dikoordinasikan dengan auditor untuk proses perhitungan kerugian negara. “Selesai perhitungan kerugian negara baru kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Fadil. (arl/r1) Editor : Administrator