Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ungkap Kasus TPPU, Polda NTB Telusuri Vila Milik Terpidana Kasus Narkotika Mandari di Bali

Administrator • Kamis, 10 Agustus 2023 | 01:14 WIB
Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi. Foto: Harli/Lombok Post
Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi. Foto: Harli/Lombok Post
MATARAM-Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB masih mengembangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas terpidana kasus narkotika Ni Nyoman Juliandari alias Mandari. Saat ini, mereka menelusuri aset-aset milik Mandari. Salah satunya vila milik sang terpidana yang disinyalir berada di Bali.

”Ya, vila-nya itu kita telusuri juga,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi, Rabu (9/8).

Bukan hanya vila, polisi juga menelusuri aset bergerak maupun tidak bergerak. ”Semua kami telusuri,” kata dia.

Apakah termasuk rumahnya di Jalan Gora, Selagalas, Mataram? ”Ya, semua pokoknya,” kata Deddy.

Pantauan koran ini rumah Mandari di Jalan Gora Selagalas itu cukup mewah. Rumah itu dilengkapi berbagai fasilitas seperti kolam renang, kolam ikan koi, tempat karaoke, dan fasilitas lainnya. “Intinya proses TPPU-nya masih tetap berjalan,” kata dia.

Sebelumya, berdasarkan keterangan Dirresnarkoba Polda NTB saat masih dijabat Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf membeberkan hasil temuan Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam temuan itu disebutkan transaksi keuangan yang dilakukan Mandari mencapai miliaran rupiah. Transaksi itu dilakukan dalam rentang waktu yang berdekatan.

Namun, saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Mandari membantah menjadi bandar narkoba. Dalam persidangan, Mandari mengaku mendapatkan uang karena menang main judi togel.

Di pengadilan tingkat pertama, Mandari pun divonis bebas. Sehingga, Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama dikeluarkan dari tahanan.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hakim MA berpendapat lain. Mandari tetap dihukum.

Diketahui, Mandari divonis tujuh tahun penajara dan dibebankan membayar denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Bayu divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 mililar subsider tiga bulan kurungan. (arl/r1) Editor : Administrator
#polda ntb #Mandari #Pencucian Uang #Narkotika